Polres Rokan Hulu Release Penangkapan Bandar Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Kepolisian Resor Rokan Hulu yang dipimpin AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi bersama Kasat Narkotika Polres Rokan hulu AKP Masjang SH MH, menggelar press release penangkapan diduga bandar narkotika jenis ganja dan sabu, Jum’at (13/4/2018) pagi di Mapolres Rokan Hulu.

Press release ini merupakan konferensi pers pertama AKBP M Hasyim Risahondua pasca menjabat Kapolres Rokan hulu.

Kronologis kejadian terjadi pada tanggal 4 April 2018 bahwa ada informasi dari masyarakat adanya pengedar atau bandar narkoba jenis ganja dan sabu di daerah Desa Tanjung alam kecamatan kepenuhan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satres narkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah berhasil dan pada saat melakukan penangkapan ditemukan saudari (M), dan saudari tersangka atas nama berinisial (M) ini langsung diamankan kemudian saudara berinisial (F) melarikan diri,” Ujar Kapolres.

Ternyata setelah dilakukan interogasi terhadap (M), bahwa M & F ini adalah suami istri.

Dari hasil penggeledahan, ditemukanlah barang bukti yang ada di dalam rumah yaitu narkoba jenis sabu-sabu Kurang lebih 12grm dan dilakukan pengembangan sampai keluar rumah dan ditemukan pula daun ganja kering seberat kurang lebih 2 kg.

Selanjutnya, pada tanggal 7 april 2018 (F) menyerahkan diri ke kepolisian, “Tersangka (F) menyerahkan diri karena yang diamankan oleh kepolisian adalah istrinya makannya dia bertanggung jawab sebagai apa namanya sebagai suami untuk menjaga diri dan tidak mengorbankan istrinya hanya gara-gara menjual barang haram ini,” Ujar AKBP M Hasyim Risahondua.

Ketika ditanya apakah ada keringanan karena pelaku menyerahkan diri, kapolres mengatakan tidak, “itu bukan karena dia menyerahkan diri dan bukan karena kemauan dia, akan tetapi dia kan dicari terus oleh polisi, karena dia merasa diburu terus akhirnya dia menyerahkan diri,” terang Pak Kapolres.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, dan target sasaran untuk pemasaran nya adalah di area perkebunan dan sudah sekitar dua bulan berprofesi sebagai pengedar.

terkait apakah istrinya tetap ditahan atau dilepaskan karena suaminya sudah bertanggung jawab, Kapolres menjawab bahwa keduanya tetap ditahan, “keduanya tetap ditahan karena ada unsur pasal 127 yaitu, berupaya untuk menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Kemudian kedua tersangka juga dikenakan pasal 112 dan 114 Ayat 2, “Kepada kedua suami istri yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 112 dan 114 Ayat 2 tentang undang undang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: R Lubis

  • Bagikan