RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Tindak pidana penggelapan terjadi pada diri Edi Sauti, Lk, 45 tahun, Islam, Wiraswasta, di Jl. Thamrin No.118 Kel. Sukamaju Kec. Sail Pekanbaru, kegiatan sehari-hari usaha jasa rental mobil.
Ali Arifin Lk, 36 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Hang Lekir No.36 Kel. Sukamaju Kec. Sail Pekanbaru datang kerumah Edi Sauti di jalan Thamrin No.118 Kel. Sukamaju Kec. Sail Pekanbaru untuk merental mobil
Edi Sauti karena merasa percaya menyerahkan mobil beserta kunci kontak dan STNK kepada Ali Arifin sedangkan Ali Arifin menyerahkan KTP sebagai jaminan hari Senin tanggal 9 Mei 2016 sekira pukul 21.00 WIB, rental berjalan lancar dgn batas waktu tidak ditentukan, mobil dibawa Ali Arifin berupa 1(satu ) unit mobil jenis Toyota merk Avanza 1.3G M/T BM 1108 NF tahun 2013 warna Silver Metalik Noka MHKM1BA3JDJ034791 Nosin
MC32381 a.n. Anis Fuadi.
Bulan Oktober 2016 Edi Sauti mengecek GPS mobil tidak aktif, sehingga mendesak Ali Arifin untuk mengembalikan mobil yang direntalnya namun Ali Arifin mengatakan bahwa mobil telah digadaikan kepada sdr. Wahidudin dan Edi Sauti melaporkan kasus ini ke plsk 50.
Penyelidikan kasus tsb dilakukan plsk 50 dan dilakukan gelar perkara sebelumnya sehingga dilakukan penangkapan terhadap Ali Arifin (Pasal 372 KUHP) dan diduga pelaku an. Wahidudin (Pasal 480 KUHP)
Dari pengakuan Wahidudin mobil Toyota Avanza BM 1108 NF telah digadaikan kepada sdr. Andi senilai Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), tanggal 13 Oktober 2016 Wahidudin memberikan 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan titipan sementara satu unit mobil avanza silver metalik BM 1108 NF dgn jaminan uang Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), unit akan dikembalikan jika uang jaminan dibayar lunas dari Wahidudin kepada Andi.
Andi tdk diketahui keberadaannya dan masih dalam.penyelidikan atas kejadian tsb Edi Sauti mengalami kerugian Rp. 135.000.000.- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sedangkan Ali Arifin dan Wahidudin sudah diamankan di plsk 50
Kapolsek 50 melalui Kasubag humas Iptu Polius.H mengatakan” membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dan pertolongan jahat hari Senin tgl 9 Mei 2016 sekira pukul 21.00 WIB dalam perkara sewa atau rental mobil.
“Teliti sebelum membeli,dan perlu kewaspadaan dalam mengambil suatu keputusan yang tidak merugikan kita”disampaika Polius.[12 1 0]