Polsek Rumbai Pesisir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU-Senin (24/07/17) pagi bertempat dihalaman Polsek Rumbai Pesisir telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berupa daun ganja kering ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih, S. Sos. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh AKP. Fajri, S. I.K., S. H yang mewakili Kapolresta Pekanbaru, Edy Azwir yang mewakili Camat Rumbai Pesisir, ESISMA SARI (JPU), ibu. GUSNEVI M (JPU), AYI MAHFUDI (BBPOM Pekanbaru), Serda M. AKMAL ( Koramil Rumbai), RAHMAT SALEH dan EKO WAHYU, S.H (BNN PEKANBARU) serta IWAN KAZUL (tokoh masyarakat).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 wib ini diawali dengan kata sambutan dari Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih, S. Sos dan dilanjutkan dengan pembacaan Ketetapan Status Sita Barang Bukti Narkotika.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 764, 6 gram dengan cara dimasukkan kedalam drum dan disiram minyak tanah lalu dibakar bersama-sama oleh para perwakilan undangan yang hadir dari tiap-tiap instansi.

Barang bukti daun ganja kering yang dimusnahkan ini berasal dari 3 orang tersangka bernama HENDEI DUNAN sebanyak 490,23 gram, tersangka PUTRA MAIDES sebanyak 172,86 gram dan Tersangka AFRIANDI Alias TUNEH sebanyak 131,51 gram yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polsek Rumbai Pesisir beberapa waktu yang lalu.

” pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari tahap penyidikan tindak pidana narkotika sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU” tutup Kapolsek Rumbai Pesisir.[12 1 0]

  • Bagikan