Polsek Tenayan Raya Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Bermoduskan Rental

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU-Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan pelaku TP Pencurian dengan kekerasan (CURAS) atas dasar LP / 384 / VII / 2017/ Sek Tenayan Raya, yang bertempat di Jl.Parit Indah Kec.Bukit Raya pada rabu (19/07/17),sekitar pukul 13.00 WIB.

Kronologis kejadian,Pada hari sabtu (10/06/17) sekira pukul 15.00 WIB M.Alfin Adam (Pelaku 1) merental satu unit ranmor R4 jenis Toyota Innova reborn BM 1090 QH kepada Zulkarnaini (korban) dengan membayar uang sewa bayar di muka sebesar Rp 2.000.000.

Kemudian ranmor di kemudikan an Hendriko als Aseng,(supir/korban),dimana setelah serah terima ranmor, Pelaku 1 beserta supir berangkat menjemput M.Ilham Surbakti (Pelaku 2) yang stand by di Kerinci pelalawan,Lalu bersama-sama menuju ke arah medan dan di tengah perjalanan pada hari minggu (11/06/17)sekira Pukul 03.00 WIB supir di sekap dengan cara pelaku dua memiting leher supir dengan menggunakan tangan kanan dari belakang sambil mengatakan ” TURUN KAU, KALAU GAK NANTI KAMI HABISI ” ucap pelaku kepada supirvsehingga supir ketakutan dan akhirnya turun dari mobil.

Selanjutnya (Pelaku 1) mengambil alih setir kemudian langsung tancap gas menuju ke arah medan. Sesampainya di medan unit di serahkan kepada Sukardi (Pelaku 3) dan selanjutnya Heri Sugiarto (Pelaku 4) menguasai mobil tersebut.

Dalam hal ini ada empat pelaku yang memiliki peran yang berbeda, *Pelaku 1berperan sebagai perental mobil,*Pelaku 2 berperan memiting leher supir,*Pelaku 3 berperan sebagai pemodal atau pendana untuk merental mobil,semntara *Pelaku 4 berperan sebagai mengusai ranmor.

Setelah mendapat info bahwa ada modus merental mobil dengan cara membayar uang sewa rental di muka, anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin oleh IPDA BUDI WINARKO, ST melalukan penyelidikan di hotel grand zuri dan di temukan dua orang yakni Pelaku 1 dan Pelaku 2 .

Kemudian dilakukan interogasi dan mengaku telah mencuri satu unit Toyota Innova reborn BM 1090 QH dan telah di jual di medan Sumut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Pelaku 3 dan Pelaku 4 di jalan marendal satu Patumbak beserta barang bukti.Akibat perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.

Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit ranmor roda empat jenis Toyota Innova reborn warna abu-abu metalik
BM 1090 QH, Noka MHFJW8EM6G2302134, Nosin 1TR-A028430 diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.[12 1 0]

  • Bagikan