Pra Peradilan Pemohon Ditolak,Polresta Pekanbaru Menang Telak

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU- Kapolresta Pekanbaru yang diwakilkan oleh Dr.Rudi Pardede.SH.,MH penuhi panggilan pengadilan negeri pekanbaru untuk mendengarkan putusan Permohonan praperadilan tentang sah tidaknya Penetapan tersangka/penangkapan /Penahanan Yang diajukan Sdr. GUSRIL melalui kuasa hukumnya ASEP RUHIAT.SAG,SH.,MH & Rekan dengan Nomor; 11/Pid/Pra/2017/Pn Pekanbaru, Selasa (11/07/17) siang.

Bersama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Turut termohon) Dr. Rudi Pardede.SH.,MH mendengarkan putusan hakim terkait pra peradilan tersebut di pengadilan negeri pekanbaru.

Pemohon dalam permohonannya yang mengatakan bahwa Penetapan tersangka,penangkapan dan penahan yang dilakukan oleh Termohon (Polresta Pekanbaru) Tidak sah karena tidak memenuhi bukti permulaan dan bukti yang cukup dan juga bertentangan dengan Perma No. 01 Tahun 1956 yg intinya bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan Perdata atau tidak adanya hak Perdata itu

Namun hal itu dapat dilakukan perlawanan dalam sidang pengadilan oleh Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru yaitu Dr. Rudi Pardede.SH.,MH. Yang menyatakan bahwa permohonan pemohon dalam posita tidak benar karena dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka sudah memiliki bukti permulaan dan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP dan sebagaimana dibuktikan dalam persidangan Praperadilan.

Terkait untuk Perma No. 01 Thn 1956 kuasa hukum polresta Pekanbaru Dr. Rudi Pardede, SH., MH juga membantah dalam jawaban baik dalam proses pembuktian dipersidangan karena definisi dari pasal tersebut domainnya Hakim di Pengadilan Negeri bukan dalam Proses Penyidikan dan itupun hakim pidana tidak terikat dengan menunggu hasil putusan perdata di kuatkan dengan yurisfrudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 413/K/Kr/1980, Tanggal 26 Agustus 1980, dikuatkan dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa penetapan tersangka,penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Polresta Pku selaku Termohon sudah benar dengan pertimbangan Bukti permulaan dan bukti yang cukup sudah sempurna sebagaimana diatur dlm pasal 184 KUHAP.

Sehingga putusan Praperadilan dimenangkan polresta Pekanbaru selaku Termohon hakim tunggal yang menyidangkan Editerial,SH, Terang Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru Dr. Rudi Pardede.SH., MH.[12 1 0]

  • Bagikan