Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Ciduk Dua Pelaku Narkotika di Dua Lokasi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Satres narkotika Polres Rokan Hulu mengamankan dua orang pria, YDS dan ZU, karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu, pada Selasa (17/4/2018), sekira pukul 18.30 Wib.

“Satres narkotika benar telah mengamankan dua orang pria Diduga Pelaku tindak pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu,” ujar Kapolres Rokan Hulu, AKBP M Haayim Risahondua SIK MSi melalui Kasatreskrim Narkotika Polres Rokan Hulu AKP Masjang SH MH, Rabu (18/4/2018).

Kedua tersangka diciduk di dua tempat yang berbeda, masing-masing di Dusun Kukuh Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul dan di Dusun Kampung Baru Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis shabu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kasikan menuju tandun,

Dari informasi tersebut, Kemudian dilakukan pengintaian dan terlihat dua orang yang dicurigai tersebut melintas didepan SMKN 1 Tandun.

Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hulu dipimpin Kasat Narkoba AKP MASJANG EFFENDI, melakukan upaya dan berhasil mengamankan salah satu dari dua orang tersebut yang bernama YDS dengan barang bukti 1 (satu) paket shabu.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku diketahui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari saudara ZU alias FK yang beralamat di Desa Kasikan Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap saudara ZU. Sekitar pukul 20.00 wib ZU berhasil diamankan di Dusun Kampung baru Desa Kasikan dengan barang bukti 4 paket shabu dalam kotak rokok U mild.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Rokan Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Rokan Hulu.

Pelaku diancam dengan hukuman diatas lima tahun kerungan.

Laporan: R Lubis

  • Bagikan