Sat Reskrim Polres Inhu Amankan 3 Pelaku Curas di Sungai Arang

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 3 Orang Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun Sungai Arang Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu.

Pada hari Jumat (2/6/2017) sekitar pukul 18.10 wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Mobil Box L300 BM 8843 TS Milik PT HM Sampoerna Tbk, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra sabtu (3/6/2017).

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur Dusun Sungai Arang kelurahan  Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida pada saat karyawan dalam perjalanan pulang menuju ke kantor yang bertempat di air molek,” katanya lagi.

Dalam perjalanan tiba-tiba diberhentikan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal menggunakan Sepeda motor satria FU BM 6811, pelaku tiba-tiba memepet mobil dari samping kanan sambil mengetok kaca samping sopir yang dalam kecepatan 60 kilo meter perjam.

“Kemudian sopir berhenti dan sempat mengaktrekkan mobilnya, namun kedua pelaku yang memakai helm masuk kedalam mobil, satu orang dari samping kiri dan satu orang dari samping kanan,” terangnya.

Menurut pengakuan sopir dirinya diancam pelaku dengan berkata ” Minta uang minta uang, cepat cepat, kubunuh nanti” lalu Sopir turun dari belakang tersangka menuju belakang mobil dan pelaku mengikuti di belakangnya sambil mengancam dengan menggunakan pisau sepanjang 30 cm.

“Lalu sopir membuka Box dan menyerahkan uang yang ada di brankas dan barang milik mereka berupa 1 (satu) Unit Handphone Samsung A5. 1 (satu) Unit Hand Phone BlackBerry, uang dalam dompet sekitar 900 ribu rupiah, dan isi Brangkas berupa Uang tunai Senilai 500 juta rupiah, selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Belilas.” paparnya.

Setelah dilakukan Introgasi/pendalaman sopir mengaku tidak ada diancam pakai Senpi akan tetapi hanya diancam dgn sebuah Pisau Sepanjang 30 Cm, pelaku dengan ciri ciri 1 orang berbadan kurus, memakai jacket warna hitam dengan baju kaos dalam putih, memakai Helm warna hitam dan mulut ditutupi masker warna hitam, dan pelaku kedua memiliki badan sedang, memakai jacket warna hitam, memakai helm warna hitam dan mulut ditutupi masker warna hitam.

*berdasarkan keterangan tersebut pihak Sat Polres Inhu langsung memburu kedua pelaku dan kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Inhu beserta Polsek Seberida dan jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap Kasus Curas tersebut,” jelasnya.

Pada hari sabtu (3/6/2017) sekira pukul 08.00 wib gabungan Anggota Reskrim Polres Inhu baserta Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan, SH, S.IK berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka.

“Ketiga Pelaku tersebut Fetra Yenes alias Ipat (30) warga Kecamatan Benai Kelurahan Banjar Benai (Kuansing), Rudianto Habibullah alias Rudi (34) yang merupakan supir sekaligus otak pelaku warga Air Molek Kecamatan Pasir penyu dan Rio Putra alias Rio (24) warga Kelurahan Penghijauan kecamatan Pangean (Kuansing),” jelasnya.

Ketiga pelaku ditangkap ditempat terpisah, Rio ditangkap di Tugu Elang Pulai Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dilakukan kembali penangkapan terhadap Petra Yenes dirumahnya di Desa Banjar Benai Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.

“Dari hasil penangkapan Pelaku ditemukan Barang Bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 314.060.000,- (Tiga ratus empat belas juta enam puluh ribu rupiah),” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan