Sebar Foto Bugil Siswi SMP, Tukang Cuci Mobil Diciduk

  • Bagikan
Polisi mengamankan warga Dusun Gridijaya RT 5/RW1, Desa Pacu, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur bernama Agus Wiyono (27) karena menyebarkan foto bugil siswi SMP. SINDOnews/Ashadi

RIAUDETIL.COM, GRESIK – Polisi mengamankan warga Dusun Gridijaya RT 5/RW1, Desa Pacu, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur bernama Agus Wiyono (27). Pasalnya pemuda yang bekerja sebagai pencuci mobil itu dilaporkan menyebar foto bugil seorang siswi SMP.

Informasi saat pemeriksaan, Agus Wiyono yang juga kerap disapa Gendut berteman dengan pacar korban yang bernama Melati yang bernama Dimas. Selanjutnya, untuk mengelabuhi korban, tersangka membuat akun Instagram dengan nama Dimas.

Bagi tersangka tidak terlalu kesulitan untuk menjadi sosok Dimas. Sebab, tersangka adalah teman kerja di salah satu cucian mobil. Karena itu, dengan mudah korban percaya kalau akun abal-abal itu adalah pacarnya.

Kemudian dengan bujuk rayunya, tersangka meminta kepada Melati untuk membuktikan jika dirinya benar-benar sayang Dimas. Korban diminta mengirim foto dalam keadaan tanpa busana.

“Saya bilang, kalau kamu sayang dan cinta aku (Dimas, red), kirimi foto telanjang,” aku Gendut menirukan pesan dalam instagram itu yang dikirim ke korban. Dan, ironisnya, Korbam pun menuruti kemauan tersangka.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta akun facebook korban beserta password-nya. Lelaki bujang itu kemudian masuk ke akun facebook korban. Sejurus kemudian, dua foto yang dikirim langsung diunggah ke akun facebook korban sendiri.

Tidak berselang lama, foto telanjang itu menjadi perbincangan di facebook. Teman korban banyak yang komentar. Ada yang menasehati, ada juga yang membuli. Orang tua korban yang mengetahui akhirnya melaporkan ke polisi.

Tidak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menangkap tersangka. Ironisnya lagi, tersangka dengan entengnya mengaku, bila apa yang dilakukan tidak sengaja. “Saya tidak tahu kalau akhirnya seperti ini. Saya tidak akan mengulangi lagi,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga berdalih mendapat bisikan mistis yang menyuruh dirinya mengunggah foto salah satu siswi asal Kecamatan Menganti itu. Bahkan, dirinya sampai bersumpah. “Sumpah gak niat pak. Tiba-tiba saya upload gitu aja,” dalihnya.

Kendati begitu tak membuat polisi bergeming. Kasat Reskrim Polres Grsik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, Agus Wiyono alias Gendut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Kepada semua masyarakat supaya berhati-hati memanfaatkan medsos. Karena ancaman pidananya jelas. Dan sangat berat yatu hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.

(nag)

  • Bagikan