Sidang Kasus Pembunuhan di Redang Seko Mulai Digelar

  • Bagikan
Ilustrasi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada akhir 2017 yang lalu mulai digelar di PN (Pengadilan Negeri) Rengat.

Sidang dengan agenda meminta keterangan saksi ini dipimpin oleh Omori Sitorus sebagai Ketua majelis, Immanuel MP Sirait dan Debora Manulang sebagai hakim anggota.

Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang ini adalah Ruliff Yuganitra SH.

Berdasarkan fakta sidang, salah seorang saksi dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa korban kebetulan lewat dan meminta buah jambu kepadanya, lalu disuruh untuk mengambil sendiri, saat itu korban menggunakan sepeda motor.

Sedangkan saksi lainnya mengatakan bahwa saat kejadian dirinya pulang mandi dan melintas dilokasi kejadian, dan dia melihat pelaku sedang menindih korban, dengan tangannya berada dileher korban.

“Saya berusaha untuk melepaskan cekikan tersebut namun tidak mampu, lalu saya menjerit meminta tolong,” ujarnya.

Tidak berapa lama kemudian datang saudara Feri dan melepaskan cekikan dari leher korban, saudara feri membawa pelaku menjauh dari korban, dalam kesempatan itu dirinya juga tidak melihat adanya senjata tajam ataupun benda tumpul.

“Saya tidak tau apakah korban meninggal dilokasi kejadian atau tidak, yang jelas setelah itu terdengar bahwa korban meninggal dunia,” terangnya.

Sidang kemudian ditutup, dan akan dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi berikiutnya.

Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan ini terjadi di KM 13 Dusun 1 Desa Redang Seko Kecamatan Lirik yang dilakukan oleh RL (25) dengan korbannya adalah HN (25) dan terjadi pada minggu (31/12/2017) yang lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik korban merupakan lstrinya sendiri. (Man)

  • Bagikan