Tega Nian Cabuli Anak Tiri Dua Kali, “Bapak Rutiang” Ini Dijebloskan ke “Kandang Situmbin”

  • Bagikan
Tersangka pencabulan (SES)

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Lelaki paruh baya yang berstatus sebagai ayah tiri dari korban di PT SAM II Bonai Darussalam ini sudah layak disebut “bapak rutiang”.

Ayah yang seyogyanya melindungi dan mengayomi baik dia anak kandung atau pun anak tiri, namun kali ini ayah tersebut sudah tak jarang lagi muncul sebagai dewa pelindung dan malah sudah berputar drastis menjadi “bapak rutiang” yang memakan anaknya sendiri.

Kronologi kejadian tersebut berdasarkan informasi dari kepolisian bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 wib Darmiati/ibu korban (pelapor) bertanya kepada RS anaknya (korban) tentang perkataan apa saja yang dikatakan oleh SES (terlapor) terhadapnya.

SES yang tak lain merupakan ayah tiri dari RS (korban), dia menjawab kalau terlapor mengajak korban berobat.

Lanjut Darmiati (pelapor) yang merupakan ibu kandung RS juga mempertanyakan perbuatan apa saja yang dilakukan terlapor terhadapnya, RS menjawab ketika itu dirinya telah disetubuhi atau dicabuli oleh terlapor dengan cara kemaluan terlapor dimasukkan kedalam kemaluan saya terang korban sebanyak dua kali.

Kejadian perbuatan memilukan itu dilakukan pertama kalinya oleh terlapor di area kebun kelapa sawit PT SAM II sekitar awal bulan Februari 2018 pukul 15.00 wib, dan perbuatan yang kedua dilakukan terlapor pada awal bulan Maret 2018 sekitar pukul 14.00 wib di kediaman terlapor sendiri yang terletak di Rayon D afdeling X PT. SAM 2 Kel. Kota Lama Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu Riau.

Kemudian Setelah pelapor selesai menayakan hal tersebut kepada korban maka pelapor pun mencoba bertanya kepada terlapor tentang perbuatan yang dilakukannya kepada korban.

Terlaporpun mengakui jika dirinya telah mencabuli korban sebanyak dua kali, namun terlapor membantah kalau dirinya telah memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban ia mengakui hanya memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Tidak cukup dengan pengakuan terlapor kemudian pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2018 sekitar 12.00 wib telapor dipanggil oleh Erwin Lubis yang merupakan satpam PT. SAM II (saksi) untuk mempertanyakan perbuatan apa saja yang telah dilakukannya kepada korban.

Terlapor mengatakan kepada saksi bahwasannya dirinya telah mencabuli korban sebanyak dua kali, Atas dasar pengakuan terlapor selanjutnya terlapor dibawa oleh Erwin Lunis (saksi) ke kantor kebun PT. SAM 2 untuk diproses.

Kapolre Rokan hulu melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kunto Darussalam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (R Lubis)

  • Bagikan