Tersangka Jurtul Dan Bandar Togel Diamankan Personil Polsek Bonai Darussam

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Jajaran Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dikomandoi IPTU Suheri Sitorus SH, berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.

 

 

 

“Identitas Tersangka inisial LS (Penulis Nomor Togel) dan DSR (Bandar),” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (31/3/2022).

 

 

Lanjut, Kasubsi Sihumas, Kedua Tersangka diamankan, di warung Nainggolan KM 28 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam.

 

“Dari tangan keduanya, kita mengamankan Barang Bukti (BB) dari DSR Satu Unit Handphone merek Nokia warna biru dengan nomor SIM 0812 7665 5384, Satu Buku Tafsir mimpi, Satu buku tulis rekapan Togel, Empat Pulpen/Pena merk Snowman dan uang hasil penjualan Togel sebesar Rp 109.000.

 

“Sedangkan BB dari LS berupa Dua Lembar kertas yang bertuliskan angka Togel, Satu Pena merek Snowman warna Merah dan uang hasil penjualan Togel sebesar Rp 1.067.000,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH.

 

Penangkapan, Kedua Tersangka berawal Rabu sekitar pukul 12.00 Wib, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus mendapat informasi dari Masyarakat Desa Pauh bahwa di Warung Nainggolan yang berada di KM 28 ada praktek perjudian jenis Togel.

 

Maka Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus merintahkan Kanit Reskrim BRIPKA Marta Kusuma beserta Dua Anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

 

Sesampai di Warung Nainggolan tersebut didapat Dua laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli Nomor Togel.

 

Diketahui seorang laki-laki yang berinisial LS (Penulis Nomor Togel) tersebut dan seorang lagi Bandarnya berinisial DSR

 

“Selanjutnya terhadap Dua Laki-laki yang diamankan tersebut beserta BB dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH

 

 

“Untuk itu, terhadap Keduanya kita persangkakan dengan Pasal 303 KUH Pidana,” tutup Kasubsi Sihumas Polres Rohul mengakhiri.”***(Hsb).

  • Bagikan