Tim Gabungan Polres Pelalawan Amankan 3 Orang Pelaku Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PELALAWAN – Tim Gabungan Polres Pelalawan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Narkotika Gol I jenis daun ganja kering,dengan inisial AR (21),HA (27),dan MA (42),pada selasa (10/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang mengendarai sepeda motor ada membawa narkoba terkait informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota gabungan dari sat narkoba, sat intelkam dan personel Polsek pangkalan kerinci yang dipimpin oleh IPDA ZULMAHERI. SH dan saat itu tim melihat dua orang yang diduga membawa narkoba melintas mengendarai sepeda motor di jalan Hangtuah sp6 dan sekira jam 16.00 WIB.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AR dan HA,
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket daun ganja kering didalam dompet pelaku atas nama AR dan setelah diintrogasi terhadap pelaku satu dan pelaku dua bahwa daun ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku tiga saudara MA yang tinggal di SP 5 kec. kerinci kanan Kab .Siak dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku 3 atas nama MA.

Kemudian tim langsung bergerak menuju sp5 dan melihat pelaku sedang berada diluar rumahnya, dan sekira jam 17.00 wib tim langsung mengamankan pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 3(tiga) buah botol Mizone yang berada di dekat kandang ayam sebelah Batang pisang samping rumahnya yang berisikan 60(enam puluh) paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi dan dilakukan penggeledahan dalam rumah ditemukan 3(tiga) lembar kertas nasi warna coklat ,1(satu) buah timbangan duduk dan di badan pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp.625.000 dan 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam biru.dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari pelaku Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa,2(dua) paket narkotika jenis daun ganja,1(satu) buah dompet warna coklat,1(satu) unit sepeda motor merk honda kap 70 warna ungu tanpa plat nomor,1(satu) buah botol Mizone yang berisikan 24 paket daun ganja kering yg dibungkus dengan kertas nasi,1(satu) buah botol Mizone yang berisikan 26 paket daun ganja,1(satu) buah botol Mizone yang berisikan 10 paket daun ganja kering,3(tiga) lembar kertas pembungkus nasi warna coklat,1(unit) timbangan duduk warna hijau ,Uang tunai Rp.625.000,1(unit) handpone Nokia warna biru hitam.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.[12 1 0]

  • Bagikan