Pemda Inhu Usulkan 4 Ranperda ke DPRD

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyampaikan (mengusulkan) 4 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kepada DPRD melalui Rapat Paripurna, Kamis (29/09/2022).

Adapun ranperda yang disampaikan yaitu Ranperda RTRW, Ranperda PDAM, Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Hari Jadi Kota Rengat.

Mewakili Bupati, Sekda Inhu Hendrizal menyampaikan bahwa yang mendasari Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Inhu Tahun 2022-2042. Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.

Pasal 6, pasal 8 ayat (1) dan pasal 18 ayat (3) sampai dengan ayat (4) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang menentukan bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Perlunya dibentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, pengendalian ruang wilayah Kabupaten Inhu,” katanya.

Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tirta indra menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Indra.

Perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhu Nomor 17 tahun 2008 tentang PDAM Tirta Indra, dimana PDAM Tirta Indra sebagai perusahaan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhu saat ini masih belum melakukan perubahan kedudukan badan hukum.

Maka mengingat pentingnya pengaturan yang memadai guna mengatur dan meresturikasi Badan Usaha Milik Daerah tersebut, perlu dilakukan penyesuaian badan usaha milik daerah sesuai dengan amanat pasal 402 ayat (2) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Berikutnya Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dengan adanya ranperda ini dapat mengkaji landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjabarkan kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan.

“Serta mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah selaku pembina wilayah dalam upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah,” ujarnya.

Rapat paripurna penyampaian Ranperda Pemerintah Kabupaten Inhu kepada DPRD ini berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan Ranperda secara simbolis oleh Sekda Hendrizal. (man)

  • Bagikan