Hebat, Dalam Beberapa Jam Sat Reskrim Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sungai Arang

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Berawal dari adanya penemuan mayat wanita oleh warga Dusun Sungai Arang Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sat Reskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan.

Sekira Pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu mendapatkan informasi ini dari Kanit Reskrim Polsek Seberida bahwa telah ditemukan mayat berjenis kelamin Perempuan di Dusun Sungai Arang. RT 036 RW 010 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

“Kemudian Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan S.Ik, M.Si memerintahkan personil untuk melakukan olah TKP terkait penemuan mayat tersebut,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Inhu, Selasa (21/3/2023).

Kemudian setelah sampai di TKP tim Opsnal Sat reskrim Polres Inhu mendapatkan informasi, bahwasannya terdapat foto chatingan antara korban Yeni Marisa dan pelaku Lukman (34) yang isinya mencurigakan.

“Berdasarkan temuan informasi tersebut dan juga berkat kejelian dari pengolahan Tempat Kejadian Perkara oleh Tim Opsnal Polres inhu kemudian penyelidikan dipersempit kepada seorang laki-laki yang bernama Lukman yang masih ada hubungan kerabat dengan korban,” terangnya.

Kemudian tim membawa Lukman ke Mapolsek Seberida untuk dilakukan introgasi, pada saat dilakukan introgasi tim mendapatkan keterangan dari pelaku sehubungan dengan alibi pelaku dalam 24 Jam terakhir.

Berdasarkan keterangan dari alibi pelaku tersebut tim mendatangi kembali TKP untuk melakukan olah TKP dan setelah melakukan olah TKP tim memperoleh ketidak singkronan antara keterangan dari alibi pelaku dengan fakta-fakta yang ditemukan dilapangan salah satunya CCTV yang ada di mesjid.

“Kepada penyidik pelaku mengaku sholat subuh, akan tetapi fakta di mesjid tidak ditemukan pelaku sholat subuh di mesjid tersebut,” terangnya.

Kemudian berdasarkan fakta di dapat tersebut tim kembali ke mapolsek untuk melakukan introgasi kembali terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu secara berkali kali dan menyeret tubuh korban ke arah semak sekira 10 (sepuluh) meter dari tempat dipukulnya korban menggunakan batu.

“Kemudian pelaku mengambil satu unit HP milik korban dan meninggalkan korban dalam keadaan tidak bernyawa, atas dasar keterangan pelaku tersebut tim kembali mendatangi TKP untuk mencari keberadaan barang bukti yang disampaikan pelaku,” sambungnya.

Dijelaskannya, pelaku sering mengirim pesan WA kepada korban yang merupakan kakak iparnya, dimana suami korban saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Rengat dalam perkara narkotika.

“Pelaku sering memberi perhatian lebih kepada korban dengan memberi uang dan kebutuhan lainnya agar pelaku bisa bersetubuh dengan kakak iparnya tersebut,” ujar Kapolres.

Namun karena kakak iparnya menolak pelaku menjadi marah dan emosi, kemudian melakukan pemukulan dengan batu dan mengakhiri nyawa korban. (man)

  • Bagikan