Dua Orang Ini Ditangkap Polisi Di Rumah Kontrakan, Ada Apa Ya ?

  • Bagikan

KAMPAR,RIAUDETIL.COM – Diduga sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan. Kini dua orang pelaku diamankan Sat Res Narkoba Polres Kampar, Rabu (21/3/2018).

Ia adalah BK alias BY pria (38th), dan YU alias SR wanita (25th). Polisi menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu (red), dua pak plastik bening pembungkus, dan lengkap dengan alat pakainya.

Terungkap, (21/3) dini hari pukul 01.30 wib, di tempat kediaman BY, Jalan Prof. M. Yamin SH Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

Awalnya, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa ada yang sedang jual beli narkoba di rumah kontrakan BY, dan ketika diselidiki, terlihat saat itu BY berada di dalam rumah, dan melihat kedatangan personel, si terduga SR yang berlari ke arah belakang rumah sembari membuang dua paket kecil yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih dan sebuah bong dan kotak kacamata warna hitam, ungkap Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi.

Atas temuan ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

 

 

Dika Wiranata

  • Bagikan