Usaha Kencing CPO di Pematang Reba Terkesan Kebal Hukum

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Usaha kencibg CPO (Crude Palm Oil) yang berada di KM 7 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkesan kebal hukum, pasalnya hingga saat ini masih beroperasi.

Padahal usaha kencing CPO tersebut jelas sangat merugikan pihak pengusaha, karena dilakukan dengan cara yang ilegal tanpa sepengetahuan pihak pemilik.

Menurut salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya dipublikasikan Sabtu (31/7/2021) melalui seluler mengatakan bahwa usaha ini sudah lama berlangsung.

“Namun sejauh ini masih berjalan dengan santai tanpa ada halangan suatu apapun,” katanya.

Bahkan sepengetahuan dirinya belum pernah ada razia atau yang sejenisnya untuk menghentikan kegiatan tersebut, apalagi usaha tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat.

Bahkan katanya lagi, pemberitaan yang terbit terkait usaha tersebut tidak berpengaruh terhadap mereka, buktinya kegiatan tersebut terus berjalan seperti tidak ada pengaruh apa-apa.

“Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum, jika memang usaha ini ilegal supaya ditutup saja, karena aktifitasnya sangat mengganggu warga sekitarnya,” ungkapnya.

Sementara itu pihak Polres Inhu belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. (man)

  • Bagikan