Hanya Karena Dicaruti, PM Tega Bunuh Tetangganya Sendiri Dengan Kapak

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama dengan tim Jatanras Polda Riau dan Polsek Batang Gansal Akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat (27/8/2021) yang lalu.

Dalam Konferensi pers yang digelar Jumat (10/9/2021) di Mapolres Inhu, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si menyampaikan bahwa pada Jumat (27/8/2021) Sekitar Pukul 12.00 WIB Pelaku PM (29) melintas di Jalan Areal Kebun Divisi I BLOK B16.

“Pelaku melihat korban sedang duduk sendiri sambil bermain HandPhone (Hp) di tanggul di tepi jalan areal kebun tersebut,” ungkapnya.

Sambil melintas pelaku menyapa korban dengan mengatakan “ngapian duduk-duduk kau disitu ikan teri”, kata Kapolres menirukan ucapan pelaku kepada korban.

“Korban yang pada saat itu sedang bermain hp menjawab sambil mencari (memaki) pelaku “Ahh…pantek kaulah,” sambung Kapolres.

Mendengar jawaban tersebut pelaku merasa sakit hati, namun tetap melanjutkan perjalanannya menuju lokasi kerja (Ancak) untuk memanen TBS (Tandan Buah Sawit) di Blok B16 yang tidak jauh dari tanggul tersebut.

“Setibanya di lokasi kerjanya, pelaku meletakan peralatan kerjanya dan melihat ke arah tanggul tempat korban bermain hp,” terangnya.

Namun pelaku sudah tidak melihat korban berada di tanggul tersebut karena pulang ke rumah untuk makan siang, dan pelaku melanjutkan pekerjaan nya di lokasi tersebut,” terangnya.

Sekitar 30 menit (setengah jam) kemudian, saat pelaku sedang berkerja pelaku melihat korban berjalan kaki mendatangi tanggul dan duduk sendirian bermain hp.

“Korban datang ke lokasi tersebut adalah untuk bermain hp, karena di daerah tersebut ada jaringan (sinyal) hp,”ungkapnya lagi.

Melihat hal ini, pelaku sambil membawa 1 buah kapak miliknya mendatangi korban, dan sesampainya di tempat korban pelaku mengajak korban untuk melihat tajur (pancing).

“Ayok kawani aku dulu Peri, kita nengok (melihat) tajurku ke dalam sana,” kata Kapolres menirukan ucapan tersangka lagi.

Dalam kesempatan itu Korban (Peri) bertanya kepada pelaku dimana tajur tersebut, dan dijawab pelaku “Ayoklah, di dalam sana ada aku buat tajurku,” kata Kapolres.

“Tanpa merasa curiga korban pergi bersama pelaku dengan berjalan kaki bersama menuju tempat yang dimaksud pelaku,” terangnya.

Setelah berjalan kaki sejauh lebih kurang 100 meter ke dalam areal kebun Blok B16 tersebut pelaku langsung mengayunkan kapak yang sudah dibawanya dan disembunyikannya di dalam baju kepada korban.

“Kapak tersebut mengenai dada sebelah kanan korban, korbanpun kabur sambil minta tolong, pelaku terus mengejar korban dan kembali mengayunkan kapaknya dan mengenai leher korban,” paparnya.

Lalu korban terjatuh, selanjutnya pelaku memenggal leher korban sampai putus dan langsung membuang kepala dan tubuh korban ke parit kecil yang ada di lokasi tersebut.

“Setelah itu pelaku menutupi ceceran darah serta badan korban dengan pelepah daun kelapa sawit kering yang ada di sekitar lokasi,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya pelaku pergi kenal (sungai) yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian untuk membersihkan lumuran darah yang ada di pakaian serta yang digunakan untuk membunuh korban.

“Kemudian pelaku kembali berkerja untuk memanen TBS yang ada di Blok B16 tersebut,” ujarnya.

Saat penyelidikan, pelaku sempat mengelak dan bahkan mengarahkan pelakunya kepada orang lain, namun dengan kegigihan tim polres yang dibantu oleh Jatanras Polda Riau akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku diancam karena pembunuhan dengan rencana atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ujar Kapolres.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (3) JO 76C UU No. 35 Tahun 2014 perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 atau 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,l tutupnya. (man)

  • Bagikan