Kejari Inhu Selesaikan Perkara Dengan Mekanisme RJ

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menyelesaikan perkara pidana diluar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Bapak Furkonsyah Lubis SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Albert SE, SH, Ak dan Jaksa Penuntut Umum Andi S Sinaga SH, MH melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan atas kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan tersangka Arjudan Bin Sinong, warga Desa Kuala Cenaku Kabupaten Inhu Riau.

“Menurutnya, agenda permohonan ekspose untuk penghentian penuntutan pada kasus lalu lintas dan angkutan jalan itu berdasarkan keadilan restorative justice, dengan tetap berpedoman Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020,” ujarnya.

Usai menandatangani surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), hari Selasa (16/11), dilakukan penyerahan SKP2 kepada tersangka sehingga kasus tersebut telah dihentikan.

“Setelah itu, antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman dan berpelukan yang juga disaksikan keluarga dari pihak korban/tersangka dan tokoh masyarakatnya,” Katanya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau tidak lebih dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Begitu juga korban dan pelaku sudah sepakat tak lagi melanjutkan kasus tersebut.

“Terpenuhinya unsur penghentian, selain karena sudah terpenuhinya syarat sesuai peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, juga memang ada permintaan dari korbannya sendiri bahwa mereka sepakat berdamai,” kata Furkonsyah.

Harus diketahui, perkara tindak pidana dapat ditutup atau dihentikan penuntutannya oleh pihak kejaksaan jika memang syarat dan ketentuan yang ada sudah terpenuhi dan semata-mata demi terciptanya keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat, jadi tidak semuanya harus di proses di Pengadilan.

Diketahui, kasus lalu lintas dan angkutan jalan terhadap warga Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku itu awalnya ditangani Polres Indragiri Hulu dimana SPDP terbit di kejaksaan Negeri Inhu pada 09 Agustus 2021.

Kasus itu terjadi di Jalan SMK Desa Kuala Cenaku. Adapun tersangkanya dalam kasus ini, Arjudan (33) warga Desa Kuala Cenaku. (man)

  • Bagikan