Rugikan Negara Ratusan Juta, Kades Air Putih Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menuntut Kepala Desa (Kades) Air Putih non aktif, TS 5 tahun penjara.

Tuntutan inj dibacakan JPU dalam sidang dugaan korupsi sejumlah kegiatan pembangunan, Jumat (7/1/2022) pekan kemarin.

“Selain itu juga, JPU membebankan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. ujar Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH yang juga JPU pada perkara tersebut, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, terdakwa dituntut atas dugaan penyalahgunaan APBDes 2019 lalu. Dimana dalam APBDes tersebut dianggarkan sejumlah kegiatan dan diduga ada mark-up untuk pembangunan turap, badan jalan, jembatan beton dan saluran parit dengan pagu anggaran Rp 1,6 Milyar lebih.

“Makanya atas perbuatan terdakwa, selain dituntut kurungan badan selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, juga dituntut membayar uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp 410 juta,” ungkapnya.

Dijelaskannya, uang pengganti tersebut dihitung dari pengembalian uang oleh terdakwa sebesar Rp 134 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa yakni sebesar Rp 275 juta.

Bahkan katanya, jika terdakwa tidak membayar dalam satu bulan sejak diputus hakim akan dilakukan penyitaan harta benda.

“Jika tidak mampu atas harta benda untuk membayar, diganti hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan,” terangnya. (man)

  • Bagikan