Nasib Tokoh Adat Batang Cenaku, Lahan 25 Hektare Dirampas, Kebun Plasma Tinggal Mimpi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Agus Salim (70) adalah salah seorang tokoh adat di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sebagai tokoh adat, tenaga dan pikiran beliau banyak digunakan oleh masyarakat, termasuk pada saat akan berdirinya PT. Tasma Puja di daerah tersebut, bahkan lahan kebun karet milik orang tua ini seluas 25 Hektare juga masuk kedalam areal perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut.

Edi Sumarlin anak dari Agus Salim mengatakan bahwa ayahnya adalah tokoh adat Desa Kepayang Sari yang menggantungkan hidup dari kebun karet miliknya seluas 25 Hektare.

“Ketika PT. Tasma Puja berdiri, bapak ikut menyelesaikan berbagai permasalahan dilapangan agar perusahaan tersebut bisa berdiri di daerah tersebut,” katanya, Jumat (21/1/2022) di Desa Kepayang Sari.

Bahkan pada tahun 2008 bapak rela kebun karetnya seluas 25 Hektare miliknya dijadikan kebun kelapa sawit dengan perjanjian mendapatkan kebun plasma dari pembangunan kebun oleh PT. Tasma Puja.

“Namun sangat disayangkan, saat kebun plasma dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima, nama bapak tidak masuk dalam salah seorang penerima,” ungkapnya.

Padahal dari kebun karet itulah dulu bapak menggantungkan hidupnya untuk membiayai rumah tangga dan anak-anaknya, itu dana saja artinya hak bapak sudah dirampas dan dia tidak ikut menikmati hasilnya.

“Bahkan pernah bapak melakukan panen di tanah miliknya tersebut, hasilnya dirampas oleh tim (Pengurus) Kompensasi yang mengurusi hak masyarakat,” ungkapnya.

Tentu saja hal ini sangat memukul perasaan bapak, sebagai tokoh adat yang banyak berbuat demi berdirinya perusahaan tersebut bahkan tidak menerima haknya.

“Sekarang kami menuntut hak kami yaitu lahan seluas 25 Hektare untuk dikembalikan, karena itu adalah hak kami,” ujarnya.

Arbain, Ketua LSM PPKRI (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Satuan Khusus Bela Negara (Satsus BN) DPD Provinsi Riau sangat menyayangkan sikap Pengurus Kompensasi yang telah berbuat semena-mena kepada masyarakat.

“Apakah karena pengurus kompensasi dekat dengan perusahaan,sehingga tidak mementingkan hak-hak nya masyarakat yang hanya diberi janji ke janji belaka,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Arbain, seharusnya mereka berpihak kepada masyarakat bukan kepada perusahaan, karena mereka adalah perwakilan masyarakat yang mengurus kepentingan masyarakat, tutupnya.

Sementara itu, Pengurus Kompensasi Desa Kepayang Sari belum berhasil dijumpaI untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (man)

  • Bagikan