Pelaku Pembunuhan di Desa Morong Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Morong Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) beberapa hari yang lalu tergolong sadis.

Pasalnya, ditubuh korban AJ (52) ditemukan belasan luka tusukan dan bacokan yang dilakukan oleh AS (31) warga Desa Morong Kecamatan Sungai Lala.

Seperti diketahui, pada Rabu 20 JULI 2022 sekira pukul 16.00 WIB warga Desa Morong Dusun IV RT 007 RW 004 geger dengan adanya penemuan mayat di sebuah kolam disamping sebuah pondok kebun di Desa Morong Kecamatan Sungai Lala.

“Selanjutnya penemuan mayat ini dilaporkan masyarakat kepada Polsek Pasir Penyu untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si dalam konferensi pers yang digelar Selasa (26/7/2022) kemarin.

Selanjutnya polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku di Kabupaten Binjai Selatan Sumatera Utara (Sumut) setelah bekerjasama dengan kepolisian setempat.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita dari dari tempat kejadian perkara (TKP) adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BM 2197 VM, 1 (satu) batang kayu beloti dengan panjang kurang lebih 2 meter yang digunakan tersangka untuk menghimpit tubuh korban agar tidak timbul.

“Selanjutnya 1 (satu ) helai jaket jeans warna biru milik korban yang berlumuran darah, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam milik korban yang berlumuran darah,” paparnya.

Berikutnya 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih, sedangkan parang yang digunakan pelaku untuk membunuh korban belum ditemukan dan masih dilakukan pencarian.

“Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (man)

  • Bagikan