Bahas 20 Propemperda, Bapemperda Minta Saran Kanwil Kemenkumham Riau

  • Bagikan
Foto Humas : Bapemperda DPRD Bengkalis saat Melakukan Rapat Kerja bersama Kakanwil Kemenkum HAM Riau

RIAUDETIL.COM,BENGKALIS – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Bengkalis Sanusi dan anggota, Erwan, Indrawansyah, Surya Budiman, Syafroni Untung, Zamzami Harun, Rosmawati Sinambela, Nanang Haryanto dan Mustar J Ambarita meminta masukan  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau, Kamis (6/2/20).

Saran dan pendapat ini terkait pembahasan 20 Propemperda tahun 2020 yang akan dibahas Bapemperda DPRD Bengkalis. Rombongan Bapemperda DPRD Bengkalis diterima oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Lucky bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih, Kepala Bidang Hukum Edison dan Mirsahwal.
Ketua Bapemperda Sanusi mengatakan, masukan, pendapat dan saran ini akan menjadi bahan pertimbangan nantinya untuk kesempurnaan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam Propemperda di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kita berharap Propemperda ini, baik yang diajukan dari hak inisiatif DPRD maupun pemerintah lebih mengutamakan kepentingan harkat hidup orang banyak, tidak pada kelompok tertentu,” kata Sanusi.

20 Program Pembentukan Peraturan Daerah meliputi : 1. Ranperda Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti jompo, 2. Ranperda tentang Pengelolaan Kelistrikan, 3. Kesehatan untuk Masyarakat Miskin, 4. Pemekaran Kecamatan Baru, 5. Khawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pulau Rupat, 6. Pemekaran Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis, 7. Perlindungan Perempuan dan Anak, 8. Pengarustamaan Gender, 9. Penanaman modal, 10. Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 11. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Humas Setwan/Rudi)

  • Bagikan