12 Parpol di lnhu Ikuti Pelatihan Pengelolaan Bankeu Partai

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar pelatihan terkait pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) dengan mengundang BPKP, Kamis (14/11/2019) di Wisma Five Boys Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh 12 Parpol yang memiliki kursi di DPRD lnhu, Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke Sitanjak serta narasumber dari BPKP.

Kegiatan ini bertujuan agar parpol mengerti bagaimana cara mengelola bantuan keuangan untuk parpol.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Inhu Adri Bahar S.Sos melalui Sekertarisnya Wagimand dalam menyampaikan sambutan Bupati lnhu J. Yopi Arianto SE Menyampaikan bahwa hal ini adalah sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 6 tahun 2017 perubahan Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi penggunaan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban pengunaan bantuan keuangan partai politik.

“Untuk tahun 2019, Pemkab lnhu telah menganggarkan bantuan keuangan kepada partai politik sebagai penguatan kelembagaan politik untuk sarana pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat,” katanya.

Bantuan ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun anggaran, namun untuk mendapatkan dana bantuan harus sesuai dengan persyaratan yang harus dilengkapi dan mendapat verifikasi oleh tim dalam penggunaannya terbagi menjadi 40 persen untuk administrasi dan 60 persen untuk pendidikan politik.

Wagiman menegaskan kepada semua pengurus partai politik harus melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai sesuai dengan mekanisme dan prosedur Permendagri nomor 6 tahun 2017.

Sementara itu Sumirat dari BPKP mengatakan, semua mengacu pada UU No.2 tahin 2011 tentang perubahan atas UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik, PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik.

“Sedangkan di dalam partai sendiri memiliki beberapa sumber, seperti keuangan partai, iuran anggota, sumbangan yang sah, bantuan keuangan baik itu bersumber APBN maupun APBD,” jelasnya.

Namun semua harus memperhatikan beberapa hal antara lain, Partai politik wajib membuat laporan pertanggung jawaban penerima dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD atau APBN.

“Kemudian laporan disampaikan kepada pemerintah melalui mendagri oleh parpol tingkat pusat, gubernur dan bupati, paling lambat 1 bulan setelah dipriksa BPK.

“Parpol yang melanggar ketentuan sebagaiman pasal 13 akan dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan APBN sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan