Belasan Kios Ilegal Depan Pasar Sri Gading Airmolek Akhirnya Dibongkar

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Belasan kios liar (Ilegal) yang berada di depan Pasar Srigading Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya dibongkar oleh Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didampinggi oleh Anggota Polsek dan Anggota Koramil Kecamatan Pasir Penyu, kamis (5/4/2018).

Kios yang dibongkar paksa tersebut yang berada disepanjang Jalan di depan pasar Sri Gading Airmolek Kecamatan Pasir Penyu.

Camat Pasir Penyu Bambang didampingi Kapolsek Kompol Dwi Kormal dan Danramil Kapten Legimin dilokasi eksekusi menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan tim penegak Perda karena sudah melanggar Aturan.

Dikatakan Bambang, untuk langkah awal Pemerintah Sudah melayangkan surat pertama kedua dan ketiga isinya meminta para pedagang yang membuat kios disepanjang jalan menuju Desa Candirejo segera dibongkar.

“Namun karena himbauannya tersebut tidak digubris maka dilakukan tindakan tegas,” Ujarnya.

Lebih labjut disampaikannya, pembongkaran puluhan kios ini fihaknya melibatkan sebanyak 30 Personil Satpol, 10 Personil Polsek Pasir Penyu, 7 orang Personil Koramil Pasir Penyu, Pegawai Dinas Kebersihan Koordinator Satuan Pelaksana Pasar Rakyat Sri Gading Kecamatan Pasir Penyu serta Pasukan Kuningnya.

Selanjutnya Kasi Trantib Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan SP didampingi Sekcam Sani Artos S Sos menambahkan bahwasanya kios tersebut merupakan kios darurat.

“Awalnya saat dilakukan proses pembangunan kios Ilegal disepanjang jalan menuju Desa Candirejo itu pihak Camat serta Upika sudah melarang tapi para pemilik kios tetap ngotot membangun,” kata Said Hasan.

Namun, setelah pembangunan kios kios liar tersebut berumur sekitar 2 Bulan kesepakatan Upika dan Tokoh Masyarakat Pasir Penyu harus membongkar kembali karena berdirinya sudah di bahu jalan Lintas Propinsi yang ada didalam Kota Airmolek.

Ketika ditanya kenapa yang  dibongkar Kios yang  ada dipasar srigading aja sementara kios liar juga berdiri dilokasi gedung balai adat harapan warga juga harus dibongkar.

“Guna Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah juga akan melayangkan surat resmi kepada pemilik kios serta melayangkan surat kepada pedagang dan segera mungkin untuk membongkar kios ilegal tersebut,” sambungnya.

Dirinya menghimbau kepada pedagang ataupun masyarakat yang melanggar Perda untuk bisa bekerja sama dan sesadar mungkin membongkarnya, Kita bertahap membongkarnya, pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat selain membongkar kios-kios liar, tim penegak Perda juga membongkar salah satu Pos Retribusi Milik Dishub yang tak jauh dari lokasi pembongkaran. (Man)

  • Bagikan