Beroperasi Sendiri, Warga Inhil Gondol 14 Sepeda Motor Warga Inhu

  • Bagikan

RISUDETIL.COM, RENGAT – SD alias Iwan alias Sudir (51) warga Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memang hebat, seorang diri berhasil menggondol 14 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Modus yang digunakan pelakupun terbilang unik, yaitu dengan cara meminta korban bekerja untuk memanen dan membersihkan kebun kelapa sawit yang sebenarnya bukan punya pelaku.

Pelaku menjanjikan upah Rp300 ribu per hari untuk pekerjaan itu, setelah korban menerima tawaran itu dan mulai bekerja, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makanan dan rokok.

“Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke Keritang dan menjualnya kepada penadah,” hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si dalam konferensi pers, Senin (28/12/2022) di Mapolres Inhu.

Adapun 2 orang penadah yang menampung hasil curian Iwan adalah RA (31) dan RS alias Kiki (30) yang juga warga Kelurahan Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, dimana Kiki diduga adalah anak tersangka (Iwan).

“Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari beberapa orang masyarakat yang menjadi korban penggelapan dan Curanmor,” ujar Kapolres.

Atas laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu terus melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Rabu 23 November 2022 siang, tim mendapat informasi pelaku penggelapan sepeda salah seorang korban tengah berada di Keritang.

Kasat Reskrim mengintruksikan tim Opsnal untuk menuju Keritang guna memburu pelaku, setelah melakukan penyelidikan yang ekstra, Kamis 24 November 2022, pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan Iwan, yang mengaku telah menggelapkan atau mencuri belasan unit sepeda motor di Kabupaten Inhu.

Setiap hasil curian, dijual kepada tersangka RA dan Kiki dangan harga bervariasi. Hari itu juga, tim mengamankan kedua penadah serta 14 unit sepeda motor berbagai merek, hasil tindak kejatahan yang dilakukan tersangka.

Saat ini, 3 tersangka dan belasan sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Inhu.

“Sepeda motor ini akan kita kembalikan kepada pemilik, tentunya dengan membawa surat kepemilikan yang lengkap,” ucap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan S.Ik, M.Si dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa penggelapan dan curanmor 14 unit sepeda motor tersebut dilakukan tersangka di beberapa kecamatan.

“8 (delapan) unit di Kecamatan Lirik, 2 (dua) unit di Kecamatan Pasir Penyu, 2 (dua) unit di Kecamatan Rengat Barat dan 2 unit di Kecamatan Seberida,” tutupnya. (man)

  • Bagikan