Delapan Orang Warga Terjaring Operarasi Yustisi Yang Digelar Polsek Kelayang

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Operasi yrng digelar oleh Kapolsek Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Jumat (22/1/2021) kemarin berhasil mengamankan 8 (delapan) orang warga yang melanggar protokol kesehatan (Protkes).

Hal ini menunjukan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya Virus Corona (covid-19 ) masih kurang, selain itu hal ini tentu akan mempengaruhi penyebaran virus tersebut di Inhu.

Dalam kesempatan ini, Polsek Kelayang memberikan sanksi teguran lisan kepada 4 orang warga, teguran tertulis kepad 3 orang dan teguran tempat usaha 1 tempat.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sekira pukul 20.00 WIB hingga 20.30 WIB.

Dikatakannya, kegiatan ini telah sebagai tindaklanjut dari pendisiplinan sesuai Peraturan Bupati Indragiri Hulu No. 63 Thn 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar di Wilayah Hukum Polsek Kelayang.

“Hasil dari kegiatan Operasi Yustisi Covid – 19 Polsek Kelayang diperoleh hasil teguran lisan sebanyak 4 temuan, teguran tertulis sebanyak 3 temuan pelanggaran dan teguran tempat usaha 1 temuan,” ungkapnya.

Lebihjauh dikatakannya bahwa selama kegiatan Operasi Yustisi tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar, tutupnya. (man)

  • Bagikan