Dinas LHK Riau OTT Perambah HPT di Batang Gansal

  • Bagikan
Tim Dinas LHK Riau saat berada dilokasi Perambahan
Tim Dinas LHK Riau saat berada dilokasi Perambahan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Razia tim gabungan yang di pimpin Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov Riau ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau bersama TNI, POLRI dan Adhyaksa Kamis (14/4/17) pekan kemaren berhasil mengamankan seorang terduga  perambah hutan kawasan tanpa ijin.

Dalam operasi kali itu tim gabungan Dinas LHK Pemprov Riau  bersama Kementerian LHK RI, Kodim 0203 Inhu, Polda Riau dan Adhyaksa Inhu ke Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada salah seorang penanggung jawab perambahan hutan kawasan, inisial MS.

Selanjutnya tim gabungan turut melakukan sita barang bukti (BB-) dua unit ‘predator’ hutan kawasan berupa alat berat jenis Excavator.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Hutan Dinas LHK Riau, Agus, Sabtu (15/4/17) kemarin menjelaskan bahwa inisial MS  diduga sebagai penanggung jawab lapangan, saat ini sudah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas ll B Pematang Reba.

“Sedangkan dua unit Excavator yang disita sebagai BB satu unit diantaranya dibawa pulang dan di amankan di Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu di Pematang Reba dan satu unit lainnya hanya dilakukan police line di TKP karena dalam keadaan rusak sehingga CPU BB Excavator yang ditinggal di TKP harus diamankan,” Sambungnya.

Penyidikan sementara tim gabungan menyimpulkan aksi perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di Desa Siambul oleh TSK inisial MS atas nama PT Rona Tama sudah berlangsung sejak 6 tahun silam sehingga luas lahan HPT yang sudah dirusak untuk perkebunan kelapa sawit mencapai 900 hektar.

“Lima ratus hektar diantaranya ‘disulap’ menjadi perkebunan kelapa sawit bahkan  sudah produksi dengan rincian tahun tanam kelapa sawit antara 6 tahun dan 4 tahun. Sedangkan 400 hektar lainnya masih dalam tahap laen clearing dan imas tumbang,” terangnya.

Ditambahkan, kepada pelaku korporasi atau perorangan yang melakukan pengrusakan hutan kawasan tanpa dokumen pinjam pakai atau ijin pelepasan akan dijerat dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang pencegahan dan perlindungan hutan, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan