Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban Pencabulan Minta Terdakwa Arif “Dibebaskan”

  • Bagikan

celana-dalam-korban-menjadi-misteri-dalam-kasus-pembunuhan-balita-di-inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sidang lanjutan perkara pencabulan dan pembunuhan terhadap balita berinisial Nr,(3,5) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (31/10/2016).

Sidang pencabulan dan pembunuhan ini kembali dibuka Wiwin Sulistyah selaku Hakim Ketua, Petra Jeany dan Imanuel Sirait sebagai hakim anggota.

Agenda persidangan kali ini mendengar pembelaan terhadap terdakwa Arif melalui Penasehat Hukum (PH) Dodi SH MH terhadap terdakwa. Namun di sela persidangan, Sulastri selaku ibu korban menyampaikan permintaan kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa yang juga merupakan paman kandung dari korban.

“Karena saya yakin bahwa pembunuhnya bukanlah Arif. Karena sebelumnya saya maupun suami saya, tidak pernah ada permasalahan kepada Arif,” papar Sulastri.

Di muka persidangan, Dodi juga menyampaikan bahwa ada ketidaksejajaran atas tuduhan yang diarahkan kepada terdakwa, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali belum ada bukti maupun saksi yang memberatkan terdakwa. Justru yang ada meringankan terdakwa.

“Baik itu senjata tajam (sajam), celana dalam korban yang berwarna putih, serta bulu kemaluan terdakwa yang ada di dalam celana dalam korban,” tuturnya.

Dodi menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, tidak adanya alat bukti yang bisa dihadirkan oleh JPU di muka persidangan maupun bukti surat-surat yang menyatakan terdakwa bersalah.

Atas fakta-fakta persidangan tersebut, Dodi menyimpulkan perkara yang dialamatkan kepada kliennya ‘prematur’ dan harus bebas dari tuduhan.

Saat dikonfirmasi koranriau.net, Sulastri selaku orang tua korban yakin bahwa Arif selaku terdakwa tidak bersalah karena selama proses persidangan tidak ada bukti maupun saksi yang memberatkan terdakwa, yang juga adik iparnya. “Dan saya meminta kepada bapak para majelis hakim untuk membebaskan Arif,” papar Sulastri.

Sidang akan kembali dilanjutkan 3 November 2016 di PN Rengat di ruang sidang Taluk Kuantan dengan Agenda Hasil Putusan. (Jason/Koranriau.net)

  • Bagikan