Divonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Dana UEP-SP lnhu Kasasi

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Proses hukum perkara tindak pidana korupsi dana transportasi pendamping desa dan UED-SP pada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) tahun anggaran 2012 – 2014, ternyata masih terus bergulir.

Hal ini berawal dari upaya banding yang dilakukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) lnhu atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Bariono yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) lnhu Hayin Suhikto SH, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Ostar Alfansri SH, MH Kejari lnhu membenarkan bahwa perkara dalam kasus ini masih bergulir.

“Saat ini terdakwa mengajukan kasasi atas putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru,” katanya Selasa (5/5/2020).

Dijelaskannya bahwa yang mana pada putusan banding yang diajukan JPU Kejari Inhu itu, PT Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, selama 10 tahun penjara dimana sebelumnya yang bersangkutan (Bariono) hanya divonis selama 6 tahun penjara.

“Atas putusan PT No. 01/PUD.SUS-TPK/2020/PT.PBR  tertanggal 14 Feb 2020 itu, terdakwa menempuh upaya hukum kasasi,” tutur Ostar.

Dengan demikian sambung Ostar, pihaknya juga telah membuat dan mengirimkan kontra memori kasasi untuk perkara tersebut, dengan Nomor: TAR-377/L.4.12/Ft.1/04/2020.

“Kontra memori kasasi yang kita sampaikan itu, telah diterima oleh panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada, Senin (4/5/2020) kemarin,” tutur Ostar.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa selain 10 tahun penjara, PT Pekanbaru juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, tidak itu saja, terdakwa juga dihukum membayar UP (uang pengganti) kerugian negara sebesar Rp1.447.254.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka 1 bulan, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa.

“Jika hasil penyitaan yang dilakukan tidak menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana hukuman selama 2 tahun penjara,” terang Ostar. (Man)

  • Bagikan