Dua Pelaku Curat Dari Tebo Jambi, Berhasil Diringkus

  • Bagikan
Dua tersangka curat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kelayang.

Pada selasa (11/12/2018) sekira pukul 05.00 wib telah diamankan 2 (dua) orang tersangka diduga pelaku curat (Pencurian Dengan Pembetatan), kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Polres lnhu Bripka Misran, Rabu (12/12/2018).

“Mereka adalah H HT (35) BN (60) Warga Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi,” terangnya.

Penangkapan berawal, pada senin (10/12/2018) sekira pukul 11.00 wib kanit reskrim polsek kelayang beserta anggota Polsek Kelayang melaksanakan tindak lanjut laporan dari Lentina Br Sinaga tentang dugaan tindak pidana curat.

“Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa perhiasan emas sebanyak 15 (lima belas) mayam dan uang tunai sejumlah Rp. 17 juta,” jelasnya.

Dijelaskan nya, kejadian tersebut terjadi pada Ahad (9/12/2018) di Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.

“Berdasarkan informasi di lapangan, tersangka diduga melarikan diri ke arah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi,” terangnya lagi.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kelayang bergerak menuju Koto Ilir Kabupaten Tebo (Jambi) guna melakukan Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari tersangka H HT berhasil diamankan BB berupa uang tunai sejumlah Rp. 4,7 juta,” ungkapnya.

Sedangkandari tersangka BN diamankan BB berupa 3 (tiga) buah gelang emas 24 karat, 1 (satu) buah cincin emas 24 karat, 1 (satu) pucuk senjata airsoft jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi revolver aktif, 2 (dua) buah sebo warna abu abu, 1 (satu) buah dompet warna kuning, 1 (satu) helai celana kain warna coklat, 1 (satu) buah tas selempang kulit dan uang tunai sejumlah Rp. 504 ribu, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan