Dua Pelaku Curat di Batang Gansal Diamankan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – BJS (42) Karyawan Swasta, dan MRH (24), warga RT. 036 RW. 010 Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal pada Jumat (6/9/2019) kemarin.

Pasalnya, kedua orang tersebut terungkap telah melakukan Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Desa Ringin, pada bulan Juni 2019 yang lalu.

Pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 18.00 WIB korban (Iwan Saputra) pergi ke Keritang bersama isterinya untuk menghadiri pesta.

“Korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci,” kata Kapolres lnhu Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (7/9/2019).

Sekira pukul 20.15 WIB korban kembali kerumah dan menemukan rumah sudah dalam keadaan berantakan, sambungnya.

Ketika korban melakukan pengecekan ternyata 1 (satu) unit TV LED merk POLYTRON 32 Inci, 1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam, 1 (satu) unit DVD Palyer merk FLECO, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y55 warna putih serta 1 (satu) buah tas selempang merk Crocodile beserta isinya sudah tidak ada.

“Dan ketika dicek kembali ternyata jendela rumah bagian belakang sudah dalam keadaan tidak terkunci dan ada bekas congkelan,” sambung Misran lagi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp5 juta, selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutuan lebih lanjut.

Pada Jumat (6/9/2019) sekira pukul 07.30 WIB warga telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MRH.

“MRH tertangkap tangan mengambil 2 (dua) liter minyak bensin tanpa izin atau sepengetahuan pemiliknya,” terang Misran.

Selanjutnya terhadap MRH diamankan di Polsek Batang Gansal dan setelah dilakukan introgasi singkat yang bersangkutan sebelumnya pernah melakukan pencurian di Desa Ringin bersama dengan rekannya yang diketahui bernama BJS.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap BJS di tempat tinggalnya di RT. 036 RW. 010 Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai,” paparnya.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap BJS tersebut, didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit DVD Player merk FLECO yang digunakan oleh BJS sehari-hari dirumahnya untuk mendengar musik.

“Dirinya mengakui kalau barang tersebut adalah hasil curian bersama MRH di Desa Ringin,” Ungkapnya.

Kemudian kedua pelaku diamankan di Mapolsek Batang Gansal bersama Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kotak TV LED merk POLYTRON 32 Inci dan 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y55, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan