Ikut Dalam Kampanye Paslon Gubri, Kadus Sungai Kemiri ll Diduga Langgar UU Desa

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Suparmin menemukan adanya pelanggaran kampanye terhadap salah satu Paslon Gubri.

Saat itu dirinya sedang melakukan tugas pengawasan kampanye dialogis paslon No. 4  Pada Tanggal 15 Maret 2018 sekitar pukul 17.00-18.00 WIB, di lapangan voli Dusun Sungai Kemiri II  Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat.

Ketua Panwaslu Inhu Akhmad Khaerudin S.Sos.l rabu (28/3/2018) mengatakan bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut Suparmin menemukan peristiwa dugaan pelanggaran.

“Dugaan pelanggaran tersebut adalah dimana Kepala Dusun (Kadus) Sungai Kemiri II (Umar Dani) turut serta dalam kampanye yaitu dengan memberikan sambutan atas nama tokoh masyarakat,” katanya.

Peristiwa itu kemudian dijadikan temuan pelanggaran oleh Panwaslu Desa dan disampaikan ke Panwaslu Kecamatan Rengat Barat dengan register temuan No :01/TM/PG/Kec.Rengat Barat/04.05/3/2018.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil Umar Dani dan pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 20 Maret 2018 sekitar pukul 15.20 WIB di kantor Panwaslu Kecamatan Rengat Barat,” jelasnya.

Setelah melakukan klarifikasi dan membuat kajian Panwaslu Kecamatan Rengat Barat menyimpulkan bahwa yang dilakukan Umar Dani selaku Kepala Dusun Tidak termasuk dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Dijelaskannya bahwa, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke sentra gakkumdu Kabupaten Inhu, akan tetapi kasus tersebut masuk dalam pelanggaran hukum lainnya.

“Kasus tersebut masuk kedalam pelanggaran terhadap ketentuan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 51 huruf (j) Perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah,” ungkapnya.

Karena tindaklanjut sanksi atas pelanggaran hukum tersebut bukan kewenangan dari Pengawas Pemilu maka Panwaslu Kecamatan Rengat Barat  merekomendasikan pemberian sanksi atas pelanggaran hukum tersebut  kepada atasan yang bersangkutan,  yaitu Kepala Desa Pematang Jaya dan Juga Camat Rengat Barat,  melalui Surat No :07/RI.03/Panwascam-RB/3/2018  tanggal 21 Maret 2018.

“Pada tanggal itu juga Camat Rengat Barat Mengeluarkan Surat No:300/Trantib/III/2018/119  Perihal larangan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan