Jika Tak Miliki IMB, Ketua Komisi III DPRD Inhu Minta Pihak Terkait Bongkar Rumah Yang Sedang Dibangun di Jalan Ahmad Yani Rengat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Camat Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sustiono dihubungi melalui selulernya dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi IMB untuk bangunan di Jalan Ahmad Yani tersebut.

“Tidak ada di kantor rekomndasi IMB, dan sekarang ini tidak ada lagi rekom camat terkait dengan IMB,” katanya Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, lahan tersebut adalah status HGB (Hak Guna Bangunan), sehingga dirinyapun bingung mengapa sekarang bisa jadi hak milik.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Taufik Hendri meminta kepada dinas terkait untuk menertibkan dan memberhentikan serta membongkar pembangunan rumah mewah di Jalan Ahmad Yani Rengat.

Hal ini dikarenakan, selain tidak patut (tidak layak) bangunan tersebut juga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), katanya Senin (15/11/2021) di gedung DPRD Inhu.

“Tidak ada istilahnya bangun dulu baru urus IMB, kalau memang tidak ada IMB ya dibongkar,” ujarnya.

Namun dirinya mempersoalkan apakah dinas terkait berani atau tidak untuk melalukan itu, kata Ketua DPD PAN (Partai Amanat Nasional) Kabupaten Inhu ini.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat seiring dengan adanya pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu Yurizal SH yang meminta dinas terkait untuk menertibkan pembangunan rumah yang dilakukan tanpa mengantongi IMB. (man)

  • Bagikan