Kabag Pertanahan Setda Inhu: PT MAL Tidak Ada Izin Lokasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit

  • Bagikan
Raja Fachrurazi S.Sos

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Fachrurazi S.Sos menegaskan bahwa PT MAL (Mulia Agro Lestari) tidak pernah memiliki Izin Lokasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Penegasan ini disampaikan Fachrurazi di Gedung DPRD Inhu senin (2/4/2018) malam seusai acara Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah Inhu TA 2017 di Gedung DPRD Inhu.

Ditegaskannya, PT.  MAL pernah mengajukan Permohonan Izin kepada Pemerintah Daerah Inhu untuk Izin Lokasi seluas 500 Ha, namun ditolak.

“Karena Izin yang mereka ajukan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung bukit betabuh, permohonan mereka (PT MAL) kita tolak,” tegasnya.

Dengan tidak adanya Izin Lokasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit secara otomatis perusahaan tersebut tidak memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan).

“Karena untuk mendapatkan IUP perusahaan harus memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan, sedangkan untuk mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan harus memiliki Izin Lokasi,” paparnya.

Sementara itu Ketua Komisi ll DPRD Inhu Nofriadi beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berwenang terhadap permasalahan ini.

“Jika pada pemanggilan ketiga nanti mereka tetap mangkir maka kita akan melakukan pemanggilan paksa,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan