Kades Alim Berharap Pemda Inhu Dapat Mencari Solusi Terbaik Terkait Penyelesaian Konplik Lahan Dengan Tasma Puja

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, hari ini Rabu (20/4/2022) masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan melakukan penguasaan sekaligus panen raya terhadap lahan kebun kelapa sawit yang dikuasai PT. Tasma Puja.

Namun terjadi penundaan hingga Kamis (21/4/2022), hal ini dikarenakan adanya mediasi yang dilakukan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si beserta jajaran dengan masyarakat dan Arbain dari PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) DPD Provinsi Riau selaku penerima kuasa masyarakat.

Menyikapi hal ini, Kepala Desa (Kades) Alim Kecamatan Batang Cenaku Edi Purnama saat dijumpai, Rabu (20/4/2022) menyatakan bahwa ini merupakan langkah terbaik yang dilakukan masyarakat, hal ini dikarenakan tidak adanya penyelesaian yang jelas terkait masalah ini.

“Masyarakat pemilik lahan dan masyarakat Desa Alim karena merasa memiliki sudah sekian lama menunggu penyelesaian terkait lahan tersebut,” katanya.

Namun setelah terjadi pertemuan antara masyarakat desa dan pihak yang mendapat kuasa dari masyarakat dengan Kapolres Inhu maka akan diadakan pertemuan dengan pemerintah daerah di kantor Bupati Inhu pada Kamis (21/4/2022) besok.

“Kalau masyarakat sendiri sudah lama akan melakukan penguasaan lahan, namun Arbain selaku penerima kuasa masyarakat berupaya mencari solusi terbaik terhadap penyelesaian masalah ini,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan Kades bahwa apapun hasil dari pertemuan yang akan dilaksanakan pada Kamis besok akan disampaikan kepada masyarakat.

Terkait adanya klaim lahan tersebut oleh Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, Kades Alim berharap dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana, jika mereka mengaku sebagai pemilik lahan tersebut tolong tunjukan legalitas.

“Kita juga tidak kaku terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya dirinya berharap kepada pemerintah daerah (pemda) Inhu untuk dapat menyelesaikan masalah ini, sehingga tidak ada lagi permasalahan antara masyarakat desa Alim dan PT. Tasma Puja, agar tidak ada lagi aksi penguasaan lahan yang akan dilakukan oleh masyarakat.

“Kita sudah menurunkan pihak BPN Provinsi Riau untuk masalah lahan ini, dan dengan tegas dinyatakan bahwa lahan ini berada di Desa Alim, BPN Provinsi juga sudah merekomendasikan agar Pemda Inhu menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (man)

  • Bagikan