Kadisdik Inhu Dituding Terlibat Penggelapan Dana Pembangunan Labor SMPN Satu Atap Pematang Manggis

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menuding bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Inhu H. Ujang Sudrajat terlibat dalam Penggelapan Dana Pembangunan ruang Laboratorium SMPN Satu Atap Pematang Manggis Kecamatan Batang Cenaku.

Melalui Surat Nomor : 016/Ket/Komnas-Waspan/Inhu/Vl/2017/Dir diterangkan bahwa pada tanggal 8 Mei 2017 Komnas-Waspan menemukan bahwa sdr Arpan Danilizon S.Pd selaku Kepsek SMPN Satu Atap melakukan penggelapan dana pembangunan ruang laboratorium SMPN Satu Atap Pematang Manggis sebesar Rp. 117.740.000.

Penggelapan dana tersebut diduga dapat terlaksana karena adanya bantuan khusus dari H. Ujang Sudrajat selaku Kadisdikbud Inhu, kata Direktur Komnas – Waspan Inhu Ahmad Arifin Pasaribu sabtu (17/6/2017) di Belilas.

“Hal ini mengingat beberapa tindakan yang dilakukan oleh H. Ujang Sudrajat kepada Sdr Dwi Riza Damayanti SE selaku Bendahara pada Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN Satu Atap tersebut,” terangnya.

Pada tanggal 10 Mei 2017 H. Ujang Sudrajat mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja Guru Bantu Daerah (GBD) terhadap Dwi Riza Damayanti dengan alasan dugaan Penipuan terhadap guru honor komite dasalah satu sekolah yang ada di Inhu.

“Alasan tersebut dinilai mengada-ada, sebab berdasarkan pengakuan yang bersangkutan beliau tidak pernah melakukan hal tersebut,” katanya.

Bahkan fihaknya (Komnas-Waspan) sudah menanyakan langsung kepada Guru Komite tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak ada merasa tertipu oleh Sdri Dwi Riza Damayanti, bahkan dirinya mengaku tidak pernah melaporkan hal tersebut kepihak manapun.

“Akibat dari hal tersebut Kepsek SMPN Satu Atap Pematang Manggis Arpan Danilizon dapat dengan leluasa menggunakan dana pembangunan ruang laboratorium SMPN Satu Atap dan bahkan diduga Fiktif,” ujarnya.

Bahkan pembangunan ruang laboratorium SMPN Satu Atap Pematang Manggis diduga tidak sesuai dengan gambar dan diduga menimbulkan kerugian terhadap dana yang bersumber dari APBN tahun 2016.

“Selain itu tindakan yang dilakukan oleh H. Ujang Sudrajat diniliai juga telah merugikan Dwi Riza Damayanti, baik kerugian pinansial karena tidak menerima gaji sejak bulan januari s/d Mei 2017 sebesar 10 juta rupiah serta pencemaran nama baik dengan tuduhan penipuan,” paparnya.

Dalam hal ini, Komnas – Waspan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh H. Ujang Sudrajat selaku atasan para guru yang sangat dihormati dan selaku pendidik di Inhu.

“Seharusnya beliau memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya dan bersikap adil dalam penindakan yang salah dan bukan membantu bawahan untuk melakukan tindakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Sementara itu H. Ujang Sudrajat SP,MSi selaku Kadisdikbud Inhu belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dihubungi melalui slulernya tidak mengangkat, dan ketika dikonfirmasi melalui pesan SMS tidak menjawab. (Man)

  • Bagikan