Kadisdikbud Inhu Jadi Saksi Dalam Sidang GBD di PTUN Pekan Baru

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) H. Ujang Sudrajat bersaksi di sidang lanjutan gugatan Guru Bantu Daerah (GBD) di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Pekanbaru, Rabu (28/3/2018).

Dalam kesempatan tersebut Ujang Sudrajat membawa puluhan orang berseragam PGRI, belakangan diketahui mereka merupakan Kepala UPT di masing-masing kecamatan di Inhu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Masdi SH MH, didampingi Anggota Hakim Nieke Zulfahanum SH MH dan Fitri Wahyuningtyas SH, sedangkan Panitera Pengganti (PP) terdiri dari Agustin SH MH.

Dalam persidangan ini, Ujang Sudrajat sebagai saksi dicecar berbagai pertanyaan, mulai asal usulnya hingga sejarah dia menjabat sebagai Kadisdikbud Inhu yang ternyata sudah sejak 2013 silam.

Ujang Sudrajat dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa sebelumnya mereka merupakan Guru Honor Komite yang diangkat sebagai GBD oleh Kepsek atas persetujuan Komite Sekolah, hal ini diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang mengatur komite sekolah.

“Pada tahun 2017, SK guru honor komite harus dikerahui Kadisdik agar dibayar pakai dana BOS dari pusat,” terangnya.

Sementara di Inhu sendiri untuk guru honor komite diangkat sebelum tahun 2009, dimana untuk hal tersebut kebijakan bupati memberikan bantuan uang transportasi yang dianggarkan dalam APBD Inhu.

Ujang menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan status guru honor komite agar dinaikkan status menjadi GBD diambil Bupati Inhu setelah melakukan touring ke desa-desa terpencil yang ada di Inhu.

“Beberapa desa kondisinya sangat memprihatinkan, sekolah hanya 1 ASN merangkap Kepsek, ada pula guru sukarela,” terangnya.

Program peningkatan status guru honor komite menjadi guru bantu daerah dituangkan dalam rencana kerja daerah,” lanjutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Dody Fernando SH MH dalam sidang tersebut mempertanyakan langsung kepada saksi, apakah boleh guru komite yang sudah diangkat menjadi guru daerah tetap aktif sebagai guru komite dan menerima honor dari APBD dan juga menerima honor dari dana BOS.

Hal ini dijawab Ujang, bahwa hal itu tidak boleh, namun jika kasusnya seorang guru bantu mengajar di salah satu sekolah, kemudian pada kesempatan lain mengajar pula di sekolah berbeda tanpa mengganggu tugasnya di sekolah awal, maka hal itu diperbolehkan.

Atas keterangan ini, dimana Ujang menegaskan bahwa pengangkatan GBD ini semuanya melalui kebijakan yang diambil Bupati Inhu karena memperhatikan kondisi pendidikan di daerah.

Ketua Majelis Hakim menyarankan agar Dody sebagai Kuasa Hukum Penggugat Herlina Pertiwi SPd, agar melakukan komunikasi dengan pihak Disdik maupun pihak tergugat dalam hal ini Bupati Inhu.

Namun dirinya (Dody) menegaskan pula tidak ingin hal ini dilakukan dan berencana menghadirkan tim ahli di persidangan untuk memaparkan tentang pelanggaran yang diduga telah dilakukan Pemkab Inhu dalam pengangkatan GBD ini.

“Mereka hanya berpijak kepada kebijakan, tapi yang dilanggar PP nomor 74 tahun 2018 tentang guru dan Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,” kata Dody.

Ada yang aneh, ditetapkan dan di-SK-kan dulu baru diumumkan, ini sangat aneh dan perlu segera diungkap,” ujarnya. (Man)

  • Bagikan