Kejari Inhu Lakukan Pemusnahan BB dan Barang Rampasan TP Umum

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu pada tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Inhu, adapun BB dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan adalah yang telah memiliki hukum tetap (Inkracth) Periode Juli 2021 s/d April 2022.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Furkonsyah Lubis SH, MH yang dihadiri oleh perwakilan Polres Inhu, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Inhu, Kepala Rupbasan Inhu dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu beserta para Kasi dan Kasubag Kejari Inhu.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan diantaranya narkotika, perangkat elektronik dan lain-lain.

Kajari Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Inhu menyampaikan bahwa sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, benda dalam perkara tindak pidana yang telah diputus selain dikembalikan kepada yang berhak, dapat juga dirampas untuk negara maupun dimusnahkan.

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemusnahan yang dilaksanakan terhadap barang bukti yang telah diputus oleh hakim selama periode bulan Juli 2021 hingga April 2022 sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) perkara diantaranya perkara Oharda, Narkotika, Kamnegtibun TPUL. (man)

  • Bagikan