Kelompok Tani Dwikora Dengan Gustia Aloan Masih Jadi Tanda Tanya

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Meskipun fihak Pengadilan telah memutuskan bahwa Gusti Aloan CS sebagai Pemenang dalam sengketa tanah dengan Kelompok Tani (Poktan) Dwikora Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), namun objek tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut masih menjadi tanda tanya fihak tergugat.

Pasalnya, lokasi tanah yang digugat tersebut berada di Kecamatan Rengat sedangkan surat yang dimiliki penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut berada di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Amran selaku Sekretaris Poktan Dwikora Kelurahan Sekip Hulu Rengat jum’at (2/2/2018) menyatakan bahwa fihaknya sangat menghormati keputusan Majelis Hakim terkait sengketa tanah ini yang memenangkan fihak penggugat.

“Sebagai warga negara yang tentu kita harus menghormati keputusan majelis hakim sebagai lembaga pengadil dinegeri kita ini,” katanya.

Namun yang jadi ganjalan adalah, surat milik penggugat tersebut menyatakan bahwa tanah miliknya berada di RT. 5 RW lll Dusun Rambutan Kelurahan Pematang Reba, sedangkan tanah yang dikelola oleh Poktan Dwikora berada di Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.

“Hal ini sudah pernah kita sampaikan dalam Eksepsi pada Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tahun 2016 yang lalu,” terangnya.

Selain kalah dalam sidang di PN Rengat, Poktan Dwikora juga kalah dalam sidang gugatan tanah seluas 12 Ha di PT (Pengadilan Tinggi) Pekan Baru, bahkan sampai tingkat MA (Makamah Agung).

Kekalahan itu terjadi dikarenakan surat yang kita miliki lebih muda, penggugat memiliki surat tahun 2008 sedangkan surat kita tahun 2015.

“Namun objek dalam surat tanah tersebut berbeda, surat tanah yang kita miliki berada di RT. 25 RW. 08 Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat,” ungkapnya.

Selain itu yang menjadi pertanyaan kita apakah seluas itu kawasan RT. 05 RW. 03 Dusun Rambutan Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, sedangkan Kecamatan Rengat Barat merupakan pemekaran dari Kecamatan Rengat, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan