Kembali Pengemplang Pajak di KANWIL DJP Riau Diserahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sehubungan dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P-21) tindak pidana pajak dengan tersangka AA, dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (P-22) oleh Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Riau kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Kepolisian Daerah Riau untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka AA selaku Direktur Utama PT. UG, melalui perusahaanya diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Inhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Arico Novi Saputra SH membenarkan bahwa hari ini, Kamis (8/9/2022) telah menerima tersangka dan barang bukti pengemplang pajak.

Dijelaskannya, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka AA melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dimana “Setiap orang yang dengan sengaja : menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

“Tersangka AA tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PT UG dan tidak menyetorkan PPN kurang dibayar dalam masa Januari dan Maret 2013, Januari sampai dengan Desember 2014, dan Januari sampai dengan Juni 2015 di mana PT UG telah memungut PPN kepada para konsumen/pembeli sebagaimana tertulis dalam Faktur Pajak yang diterbitkan,” ungkapnya.

Pada mulanya kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 222.066.758, dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan penyidik mengutamakan azas Ultimum Remedium yaitu hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

“Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak masih belum bisa mengembalikan kerugian negara sepenuhnya sehingga kerugian pada pendapatan negara menjadi sekurang-kurangnya Rp. 77.699.883,” tutupnya. (man)

  • Bagikan