Ketua DPC LIMPAN Inhu Minta DPRD Kawal Proses Pengajuan TORA

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Ketua DPC LIMPAN (Lumbung Informasi dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Marsinus Limbong meminta kepada DPRD Inhu untuk mengawal Proses Pengajuan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Belum lama ini LIMPAN menyurati Bupati Inhu dan Kepala BPN Inhu terkait pengajuan program TORA, katanya Senin (10/5/2021) di Belilas Kecamatan Seberida.

“Bupati Inhu melalui Sekda Inhu bersama pihak terkait telah membahas proses TORA di Aula kantor Bupati Inhu minggu lalu pada tanggal 7 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya lagi.

Berkaitan dengan proses pengajuan TORA ini, dirinya meminta kepada DPRD Inhu sebagai wakil rakyat untuk mengawal proses pengajuan TORA yang berlokasi di tiga desa yakni, Desa Danau Rambai, Desa Penyaguan dan Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal.

Dirinya selaku Ketua DPC LIMPAN Inhu bersama reka-rekan juga sangat menyayangkan sikap dan pernyataan Kepala Desa (Kades) Danau Rambai “Saharudin” yang dengan Gamblang mengatakan bahwa lokasi HPK yang di ajukan untuk pengajuan program TORA di Klaim milik perusahaan PT. PAL.

Dirinya juga mengatakan bahwa pernyataan Kades tersebut tidak berdasarkan data dan lagi pula bukan kapasitasnya mengatakan lokasi yang diajukan adalah milik perusahaan, sebab yang lebih paham tanah maupun hutan adalah BPN Inhu maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan kades sehingga kesannya menjadi Asbun.

Dikatakannya bawa dirinya bersama Penasehat Hukum LIMPAN dari kantor Hukum JOHN L SITUMORANG & PARTNERS (JLS & P) yang beralamat di Jakarta mengapresiasi Program TORA yang telah diperjuangkan oleh Ketua Umum DPP LIMPAN Umar Gaho.

“Hal ini semata-mata tidak lain hanya untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Inhu, khususnya warga tempatan, tegasnya.

Sementara itu, Kades Penyaguan Saharudin belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi terkait hal ini. (man)

  • Bagikan