Kanan 1
Kanan 2

Ketua DPRD Minta Perusahaan Yang Berinvestasi di Inhu Penuhi Kewajiban

  • Bagikan
Ketua DPRD Minta Perusahaan Yang Berinvestasi di Inhu Penuhi Kewajiban

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Menyikapi permasalahan lahan PT. Palm Lestari Makmur (PLM) yang berada di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ketua DPRD Inhu Miswanto SE angkat bicara.

Saat ditemui di Gedung DPRD Inhu jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat rabu (31/1/2018) Miswanto menyatakan bahwa ada hal-hal atau kewajiban yang harus dipenuhi Investor dalam melakukan Investasi disuatu daerah.

“Hal-hal dan kewajiban itulah yang harus dipenuhi Investor agar Investasi mereka dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, kepada dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu untuk jemput bola dalam menyelesaikan permasalahan ini, singkatnya.

Menyikapi hal ini salah seorang masyarakat Inhu Frasetya sangat menyayangkan adanya perusahaan yang tidak memiliki HGU yang beroperasi di Inhu.

“Ini sudah menyalahi aturan, bagaimana sebuah perusahaan yang tidak memiliki HGU bisa beroperasi, hal ini jelas sangat merugikan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Pemkab Inhu melalui Instansi terkait seharusnya segera tanggap dengan masalah ini demikian juga lembaga Legislatif (DPRD) Kabupaten Inhu.

“Jangan biarkan perusahaan merajalela beraktifitas di Inhu jika blm memenuhi kewajiban sesuai aturan yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang perkebunan,” ujarnya.

Selain itu sebagaimana yang dijabarkan dalam Permentan No. 26 Tahun 2007 yang direvisi menjadi Permentan 98 Tahun 2012 tentang kewajiban perusahaan.

“Jika melanggar koridor tersbut pejabat terkait harus berani menghentikan aktifitasnya sebelum seluruh perayaratan dipenuhi oleh perusahaan,” sambungnya lagi.

Karena dengan adanya pernyataan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Inhu yang menyatakan bahwa PT. PLM tidak memiliki HGU maka pemerintah melalui dinas terkait untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah dikeluarkan, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan