KPU Inhu Gelar Rakor Tanggapan Masyarakat Terkait Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Tanggapan Masyarakat Terkait Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024, Rabu (30/11/2022).

Rapat ini digelar di ruangan pertemuan KPU Inhu Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Inhu Yenny Mairida SE, MM dan didampingi oleh segenap komisioner KPU Inhu.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I Setda Inhu H. Syahruddin S.Sos, Perwakilan Forkopimda, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabag Tata Pemerintahan (Tapem).

Selain itu juga hadir dalam kesempatan ini para Ketua dan Perwakilan Partai Politik (Parpol), Perwakilan Organisasi serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Inhu.

Yenny Mairida SE, MM dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminta tanggapan terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Inhu dalam Pemilu 2024.

“KPU Inhu telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Inhu dalam pemilu 2024 untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini,” terangnya.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang diperoleh di kantor KPU Inhu atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

“Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat dan partai politik dan atau identitas diri berupa fotocopy KTP Elektronik bagi perorangan,” paparnya.

Selanjutnya, penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Inhu pada tanggal 23/11/2022 hingga 6/12/2022 pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB waktu setempat dan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Berdasarkan lampiran pengumuman KPU Inhu Nomor : 02/PL.01.3-Pu/1402/2022 terjadi perubahan alokasi kursi anggota DPRD Inhu di Dapil II dan Dapil IV, dimana sebelumnya Dapil II Inhu mendapat alokasi 11 kursi dan bertambah menjadi 12 kursi.

Sedangkan Dapil IV yang sebelumnya mendapat alokasi 10 kursi berkurang menjadi 9 kursi, hal ini terjadi akibat adanya penambahan jumlah penduduk di dapil II.

Menyikapi hal ini ada 4 opsi yang disampaikan oleh para perwakilan parpol, opsi pertama penambahan Dapil dari 4 menjadi 5 Dapil dengan penggabungan Kecamatan Batang Cenaku dengan Kecamatan Rakit Kulim.

Opsi kedua penambahan Dapil dengan penggabungan Kecamatan Rengat Kuala Cenaku dengan Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat dengan Seberida dan Kecamatan Batang Gansal dengan Batang Cenaku.

Sedangkan Opsi ketiga tidak ada perubahan Dapil dan dengan alokasi kursi sesuai dengan rancangan KPU, dan opsi keempat tidak ada penambahan Dapil dan perubahan alokasi kursi sebagaimana sebelumnya. (man)

  • Bagikan