Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pelanggaran Pilkada Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sidang perkara pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir di Kabupaten Inhu setelah mulai disidangkan pada Selasa (26/1/2021) kemarin.

Hari ini Rabu (27/1/2021) sidang perkara Pilkada ini kembali digelar sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pagi, sore dan malam hari dengan agenda Eksepsi Terdakwa terhadap dakwaan JPU, Jawaban JPU terhadap Eksepsi Terdakwa dan Putusan Sela dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Sidang yang dilaksanakan di Ruangan Sidang Cakra PN Rengat ini dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH, MH selaku Ketua Majelis, Debora Manulang SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH selaku hakim anggota.

Sidang ini menghadirkan Plt Kepala Dinas (Kadis) PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Riswidiantoro SE, M.Si dan 5 orang Kades sebagai terdakwa.

Seperti diketahui, 1 orang kadis dan 5 orang kades ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam politik yang terjadi pada Pilkada Inhu akhir 2020 yang lalu, dimana mereka tergabung dalam sebuah group WA (Wats App) yang bernama Binwas Desa.

Di dalam group WA ini para terdakwa membuat postingan serta komentar guna mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Inhu nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi dan Junaidi Rahmat (Rajut) sehingga hal ini dilaporkan dan akhirnya disidangkan.

Dalam Eksepsi, para terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk menggugurkan dakwaan JPU karena dinilai tidak tepat sasaran serta ragu-ragu dalam menentukan pasal dakwaan.

“Selain itu waktu kejadian sudah melewati batas ketentuan yaitu 1 minggu setelah kejadian perkara,” kata Kuasa Hukum terdakwa.

Sementara itu, JPU Kejari Inhu yang diwakili oleh Jimmy Manurung SH dan Febri Simamora SH membantah seluruh eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut.

Pada sidang putusan sela yang dilaksanakan pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB Majelis Hakim yang dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH, MH menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa.

“Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa ini maka sidang perkara dugaan ini akan kita lanjutkan besok (Kamis, red) dengan agenda mrndengarkan saksi dari pihak JPU,” kata Omori.

Kita sepakati sidang ini akan kita laksanakan Kamis (27/1/2021) pukul 10.00 WIB, kepada kedua belah pihak untuk dapat hadir kembali dalam sidang besok, tutupnya sambil mengetok palu sebagai tanda sidang dengan agenda putusan sela ini berakhir. (man)

  • Bagikan