Mangkir Dari Hearing di DPRD Inhu, PT. BRS Terancam Dipanggil Paksa

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Rapat dengar pendapat (Hearing) yang dijadwalkan hari ini, Selasa (15/3/2022) di Komisi II DPRD Indragiri Hulu (Inhu) urung dilaksanakan, hal ini dikarenakan salah satu pihak yaitu PT. Bintang Riau Sejahtera ( BRS ) mangkir dari panggilan hearing.

Hearing ini terkait tuntutan masyarakat Batu Rijal Hulu Kecamatan Peranap yang berlangsung sejak dua belas tahun lalu, namun tuntutan masyarakat belum dipenuhi oleh perusahaan (PT. BRS).

Hatta Munir selaku pendamping masyarakat mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) melainkan yang datang hanya dari dinas perizinan, pada hal atas nama lembaga DPRD Inhu memanggil secara resmi.

“Namun pihak Komisi II akan kembali menjadwalkan untuk RDP, kita tunggu saja hasil nanti, mudah-mudahan pihak yang dapat mengambil keputusan dari perusahaan, bisa hadir,” tukasnya.

Ketua komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan di dampingi Chandra Saragih asal fraksi PDI- Perjuangan dan Roesman Yatim dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, dengan tidak hadirnya pihak PT. BRS, akan kembali menjadwalkan untuk RDP.

“Jika panggilan kedua juga tidak datang, maka akan dilakukan panggil paksa dengan PT. BRS, ditunggu saja untuk RDP selanjutnya,” tegas Dodi Irawan yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Inhu.

Seperti diketahui, Hearing (RDP) yang dilaksanakan ini berdasarkan surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Perduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Kabupaten Inhu Nomor : 25/LSM MPR BerNas/02/2022 tentang : Permohonan Permintaan Hearing yang ke 4 kali. (man)

  • Bagikan