Mantan Polisi di lnhu Diringkus, BB Shabu Capai 42 Paket

  • Bagikan

RlAUDETIL.COM, RENGAT – Kerja keras tim gabungan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba dan Polsek Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) dalam menyediliki kasus narkoba membuahkan hasil yang cukup signifikan.

Seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba aktif, ATN (37) alias AK yang juga mantan polisi berhasil diringkus tim gabungan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan 42 paket sabu-sabu siap edar.

Penangkapan terhadap ATN yang juga mantan polisi ini dilakukan Selasa (12/11/2019) sekitar 19.00 WIB disebuah rumah tempat persembunyian tersangka diwilayah Peranap yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Jaliper L Toruan serta KBO Iptu Adam Malik dan sejumlah personel Polsek Peranap.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran kepada awak media, Kamis (14/11/2019) membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang juga mantan anggota Polri tersebut.

Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat Peranap tentang sepak terjang pecatan polisi itu dalam peredaran narkoba diwilayah Peranap.

“Selain itu, tersangka juga sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktifitas yang dilakoni tersangka,”; terangnya.

Puncaknya, Selasa malam, tim gabungan mengendus tempat persembunyian tersangka, setelah melakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama.

“Ketika dilakukan penggerebekan, ternyata benar, tersangka ada ditempat itu dan saat digeledah, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran,” katanya.

Adapun total berat mencapai 18,31 gram, selain itu juga diamankan 1 unit HP merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, 1 tas ransel dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Malam itu juga, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” jelas Misran.

Ditambahkan Misran, tersangka dipecat dari keanggotaan Polri karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Sudah sering dilakukan tes urine, hasilnya selalu positif dan akhirnya tersangka dinyatakan melanggar kode etik, dipecat September 2016 lalu,” ungkapnya.

Hal ini juga merupakan Komitmen Polri Khususnya Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di bumi Indragiri, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan