Massa FSPTD Datangi Disnakertrans Inhu

  • Bagikan
massa SPTD mendatangi Disnaker Inhu

RIAUDETIl.COM, RENGAT – Setidaknya ada seratus orang yang terdiri dari anggota dan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Darat (FSPTD) mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berada di Jalan Batu Canai Pematang Reba, Senin (14/5/2018).

Kedatangan mereka tersebut untuk menuntut pencatatan legalitas terhadap serikat FSPTD yang sudah sejak enam bulan lalu diserahkan ke pihak Disnakertrans Kabupaten Inhu.

“Sejak enam bulan kita sudah menyerahkan berkas legalitas serikat FSPTD, namun hingga kini belum dicatat atau terdaftar di Disnakertrans Inhu,” ujar Humas Serikat FSPTD, Zuhdi Anshari.

Hal yang sama juga diungkapkan Misriono selaku Ketua PUK FSPTD Desa Cerucup Pasir Penyu.

Menurutnya, Disnakertrans Kabupaten Inhu dinilai sudah melanggar UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, dimana pasal 28 berbunyi siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, atau menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja atau serikat buruh.

“Menurut kita Disnakertrans sudah melanggar UU Ketenagakerjaan No 21 tahun 2000 pada point D, yang dinilai, bahwa Disnakertrans melakukan kampanye atau anti pada pembentukan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh,” ujar Misriono lagi.

Sementara itu, pasal 20 menegaskan bahwa instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan wajib untuk mencatatkan selambat-lambatnya 21 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan permohonan pencatatan.

Berdasarkan dari pantauan di Disnakertrans Inhu, sedikitnya ada ratusan pengurus dan anggota menunggu kedatangan Plt Kepala Disnaker Inhu, Drs Nursisman. Sementara itu Kadisnaker belum dapat di konfirmasi dikarenakan sedang di luar. (Man)

  • Bagikan