Masyarakat Desak Pemkab Inhu Selesaikan Komflik Tanah di Desa Alim

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komplik tanah yang terjadi di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau hingga saat ini tidak diketahui kapan akan berakhir.

Komflik tanah seluas 91 hektare ini terjadi antara masyarakat Desa Alim dan Desa Kepayang Sari akibat keberadaan PT. Tasma Puja, dimana lahan berada di Desa Alim namun pihak perusahaan malah mengikat kerjasama dengan desa Kepayang Sari.

Hal ini disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Alim Tarmiji kepada riaudetil.com, Selasa (4/1/2022) melalui selulernya.

Dirinya khawatir komflik ini akan berbuntut panjang yang berakibat terjadinya kontak fisik antara masyarakat desa Alim dan desa Kepayang Dari.

“Namun jika ini terjadi kami sebagai masyarakat Desa Alim selaku pemilik tanah yang sah siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi,” ujarnya.

Namun demikian, dirinya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara damai tanpa harus terjadi kontak fisik, hal ini tentu dengan adanya campur tangan pemerintah daerah.

“Untuk itu kita mendesak pemerintah daerah Kabupaten Inhu untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” ujar Tarmiji lagi.

Sementara itu DPD PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau Arbain selaku pendamping masyarakat desa Alim mengaku khawatir dengan hal ini, dirinya berharap hal ini jangan sampai terjadi.

Dalam kesempatan ini Arbain juga menyampaikan bahwa terkait hal ini Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia) Republik Indonesia sudah mengirimkan surat kepada fihak-fihak terkait dengan nomor : HAM-HA.01.01-524.

“Dalam surat ini Kemenkumham mengharapkan agar laporan perkembangan penyelesaian ini dapat di informasikan,” ujarnya.

Hal ini sebagai bahan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan HAM di Indonesia dan dalam rangka melaksanakan UU Nomor : 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai dimaksud.

“Mohon agar tanggapan terhadap hal ini dapat diterima dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” tutupnya. (man)

  • Bagikan