Masyarakat Patok Lahan Milik Warga Yang Dikuasai PT PLM

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Meski mendapat halangan dari Fihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),  namun niat masyarakat untuk melakukan pematokan terhadap lahan seluas 60 Ha yang selama ini dikuasai oleh PT. Palm Lestari Makmur (PLM) tidak surut.

Hari ini sabtu (3/2/2018) masyarakat pemilik lahan dengan didampingi oleh DPD Divisi Hanter (Pertahanan Teritorial). Provinsi Riau Sukses melakukan pematokan serta pemasangan pamplet dilokasi konflik tersebut.

Ketua Divisi Hanter Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Bung Rudianto sabtu (3/2/2018) melalui slulernya membenarkan bahwa hari ini fihaknya mendampingi masyarakat melakukan pematokan terhadap 60 Ha lahan yang selama ini dikuasai oleh PT. PLM.

“Meski mendapat halangan namun kita tetap jalan, lagi-lagi Fihak Kapolsek menyuruh masyarakt menurunkan pamplet tersebut,” katanya.

Bung Rudianto menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa dengan Pak Sutarja selaku Kapolsek Batang Gangsal karena dinilai telah menghalangi masyarakat untuk menguasai hak mereka.

“Seharusnya dia mengayomi dan melindungi masyarakat tetapi justru kok berpihak kepada perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikanya bahwa, masalah ini akan dibawa ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) LAI untuk menghadap Ketua Umum (Ketum) Bpk H. Jhoni Lubis.

“Karna lembaga ini Aliansi Indonesia kita dituntut untuk menegak kan keadilan dan kebenaran, maka saya akan mencari keadilan ke Ketum Bapak H. Jhoni Lubis melalui Komandan Hanter Bapak Agung Muing,” tegasnya.

Sebelumnya Kapolsek Batang Gansal IPTU Sutarja saat dijumpai di Lokasi Konflik beberapa waktu menyatakan bahwa fihaknya tidak bermaksud mengahalang-halangi masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka.

“Namun untuk pematokan memang tidak kita izinkan, sebab dengan melakukan pematokan sama artinya masyarakat sudah mengklaim lahan tersebut milik mereka,” terangnya.

Jika masyarakat merasa bahwa ada lahan mereka yang masuk kedalam areal PT. PLM silahkan lakukan upaya hukum melalui pendalin.

“Jika pengadilan sudah menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan masyarakat maka fihaknya akan mengawal proses hukum tersebut,” terangnya saat itu. (Man)

  • Bagikan