Minta Uang Pengurusan Terment, BPKAD Inhu Kembali Jadi Sorotan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menjadi sorotan berbagai fihak, pasalnya salah satu. OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ini dinilai sering melakukan tindakan Pungli (Pungutan. Liar) pada saat pencairan dana proyek.

Disisi lain, saat ini pemerintah sedang santer-santernya memberantas Pungli yang selama ini sudah menjadi tradisi diberbagai daerah.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, pada pekan kemarin salah seorang rekanan kontraktor di Inhu yang menggurus pencairan dana proyek di BPKAD sempat protes, hal ini terkait adanya permintaan sejumlah dana oleh fihak BPKAD dalam pengurusan pencairan (termyn) proyek.

Bahkan, oknum pegawai BPKAD tersebut juga menentukan besaran dana yang harus dibayar oleh masing-masing rekanan kontraktor.

“Besaran dana yang mereka minta pada kita bervariasi, dan itu tergantung dengan besaran nilai pencairan atau nilai proyek yang akan kita dicairkan,” kata ketua Gapensi Inhu Yusrizal SH kepada wartawan pekan kemarin

.
Dikatakan Yusrizal, awalnya dirinya hanya sebatas mendapat laporan dari beberapa anggota Gapensi yang merasa keberatan dengan pungutan tidak berdasar itu, setelah dipastikan, ternyata laporan itu benar adanya.

“Awalnya saya hanya mendapat laporan dari kawan-kawan kontraktor yang juga anggota Gapensi, namun, begitu saya mengurus pencairan proyek, ternyata benar ada yang meminta uang sebagai biaya pengurusan pencairan,” ujarnya.

Petugas (Pegawai) yang meminta uang tersebut berinisial MI, adapun nilai biaya yang ditentukan yaitu, untuk nilai proyek diatas Rp. 500 juta biaya pengurusannya sebesar Rp. 2,5 juta, untuk nilai pencairan dibawah Rp. 500 juta, biaya yang dipatok sebesar Rp1,7 juta.

“Yang pastinya, besaran biaya pengurusan administrasi pencairan itu berdasarkan besaran nilai yang akan kita cairkan,” jelas Yusrizal.

Terkait hal tersebut sambung pria yang akrab disapa Ijal itu, dirinya sangat terkejut dengan keberanian oknum pegawai DPKAD inisial MI itu. Akan tetapi, hal tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas, harapnya.

Sebelumnya kejadian yang sama juga terjadi pada tahun 2016 yang lalu, dimana rekanan kontraktor dimintai biaya sebesar Rp. 1,5. Juta untuk proyek PL (Penunjukan Langsung) yang bernilai dibawah 200 juta rupiah.

Sedangkan Ibrahim Alimin selaku Plt Kepala BPKAD Kabupaten Inhu saat dikonfirmasikan membantah hal tersebut, bahkan Ibrahim mengatakan jika ada yang melakukan hal tersebut ditangkap saja, karena kita tidak pernah memungut sepeserpun dari kontraktor, katanya. (Man)

  • Bagikan